KENDAL – RADRPOSNUSANTARA.COM–Aliansi Kendal Bersatu Peduli (AKBP) menyatakan siap menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di kawasan industri Kendal (KIK). Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026, dengan target massa sekitar 500 peserta.
Kesepakatan aksi diambil dalam rapat bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Kendal Bersatu Peduli (AKBP) Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian, terutama terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) dan hunian bagi TKA di kawasan industri.
Dalam rapat yang berlangsung di salah satu warung makan di Kendal, peserta sepakat menjadikan persoalan TKA sebagai salah satu fokus utama aksi.
Ketua Rajegwesi, Agus, meminta agar aspirasi tidak melebar ke berbagai persoalan lain sehingga substansi tuntutan dapat disampaikan secara jelas dan gamblang.
“Kalau kawan-kawan sepakat mengajak demo terkait TKA ilegal dan maraknya tenaga kasar oleh TKA, ya ayo kita fokus hal tersebut, tidak perlu melebar ke mana-mana,” ujar Agus dalam rapat.
Selain persoalan TKA, AKBP juga menyoroti keberadaan hunian di dalam kawasan industri Kendal. Mereka mempertanyakan fungsi kawasan industri yang dinilai perlu dibedakan dengan kawasan permukiman.
“Ya kita juga sikapi hunian-hunian yang ada di dalam kawasan industri Kendal (KIK), karena kawasan industri bukan kawasan tempat tinggal,” lanjut Agus.
Pernyataan tersebut mendapat dukungan peserta rapat. Mereka kemudian menyepakati aksi dilakukan secara bersama-sama dengan koordinator lapangan (korlap) bersama dari elemen yang tergabung dalam Aliansi Kendal Bersatu Peduli ( AKBP )
“Kita sepakati saja demo KIK dan langsung kita tandatangani stempel bersama, dan surat kirim ke Polres dan Timpora dan tembusan pihak terkait” ujar salah satu peserta rapat.
Sementara itu, Solikin dari Biota menegaskan bahwa seluruh teknis aksi harus menjadi hasil kesepakatan bersama karena kegiatan tersebut merupakan agenda kolektif sejumlah elemen masyarakat.
“Karena ini kesepakatan bersama, ya koordinator lapangan (korlap) bersama. Kalau sepakat, ya sepakati juga waktu dan tempat pelaksanaan,” kata Solikin.
AKSI DIJADWALKAN 17 SEPTEMBER
Berdasarkan hasil rapat, aksi penyampaian pendapat tersebut direncanakan berlangsung dengan rincian sebagai berikut:
- Hari/Tanggal: Kamis, 17 September 2026
- Waktu: Pukul 13.30 WIB sampai selesai
- Lokasi aksi: PT Kawasan Industri Kendal (KIK)
- Titik kumpul: SPBU Sindoro, Jalan Lingkar Arteri Kaliwungu
- Rute: Long march dari SPBU Sindoro menuju kantor KIK
- Bentuk aksi: Mimbar bebas
- Jumlah peserta: Sekitar 500 orang
- Korlap: Bersama
- Perlengkapan: Mobil komando, sepeda motor, megafon, kamera kreator, MMT, spanduk dan pamflet
- Media/creator: Turut dilibatkan dalam peliputan kegiatan
Setelah agenda disepakati, surat pemberitahuan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ditandatangani bersama dan dibubuhi stempel masing-masing elemen yang terlibat.
Surat pemberitahuan tersebut kemudian dikirimkan kepada Polres Kendal. Tembusan juga direncanakan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).juga Imigrasi.
AKBP menegaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka. Mereka berharap persoalan yang menjadi perhatian, khususnya terkait keberadaan TKA serta dugaan TKA ilegal juga penggunaan kawasan industri sebagai hunian, dapat memperoleh penjelasan dan tindak lanjut dari instansi terkait.
Adapun mengenai dugaan keberadaan TKA ilegal maupun penggunaan TKA untuk pekerjaan tertentu, hal tersebut masih menjadi sorotan dan aspirasi peserta aksi. Kepastian mengenai status keimigrasian, izin kerja, maupun ketentuan penggunaan TKA menjadi kewenangan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan.
AKBP menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme penyampaian aspirasi secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(DheRoji )