KARANGANYAR, JAWA TENGAH —RADARPOSNUSANTARA.COM– Aktivitas dugaan galian C di wilayah Dukuh Wonolapan, Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Dari hasil pemantauan tim gabungan awak media, terlihat aktivitas penggalian dan pengangkutan material yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Pemantauan dilakukan oleh tim Jurnalis bersama sejumlah awak media Jawa Tengah. Di lokasi, aktivitas kendaraan pengangkut material terlihat berlangsung berulang. Sejumlah kendaraan bak terbuka keluar-masuk membawa material hasil galian.
Salah satu hal yang menjadi perhatian tim adalah tidak terlihatnya papan informasi atau plang yang secara terbuka mencantumkan identitas perusahaan, nomor perizinan, jenis izin, maupun informasi legalitas kegiatan pertambangan di lokasi yang dipantau.
Dalam periode pemantauan, arus kendaraan pengangkut material terpantau cukup padat. Tim memperkirakan jumlah kendaraan yang keluar-masuk lokasi mencapai hampir ratusan unit. Namun, jumlah pasti kendaraan, volume material yang diangkut, serta nilai ekonomi aktivitas tersebut masih memerlukan pendataan dan verifikasi resmi dari instansi berwenang.
Legalitas Galian Menjadi Pertanyaan
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut aktivitas galian tersebut bukan merupakan kegiatan yang baru berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan. Di antaranya, apakah lokasi tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha di bidang pertambangan, apakah jenis izin yang dimiliki sesuai dengan material yang digali, serta apakah seluruh persyaratan lingkungan dan kewajiban lainnya telah dipenuhi.
Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan berada dalam rezim perizinan pertambangan. Karena itu, keberadaan aktivitas penggalian semata belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan suatu kegiatan ilegal.
Status legalitas harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, koordinat wilayah izin, jenis komoditas yang ditambang, pemegang izin, dokumen lingkungan, serta kesesuaian antara izin dengan kegiatan faktual di lapangan.
Muncul Klaim Soal Pengamanan Lokasi
Dalam proses pemantauan dan konfirmasi di lapangan, awak media mengaku bertemu dengan seseorang berinisial IK.
Kepada awak media, IK disebut mengaku mendapat perintah dari pihak yang disebutnya sebagai Komandan TNI di Solo untuk melakukan pengamanan apabila terdapat tamu dari media, LSM maupun pihak lain yang melakukan kontrol sosial di lokasi.
Pernyataan tersebut menjadi informasi lapangan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi belum memperoleh verifikasi independen mengenai kebenaran klaim tersebut, termasuk apakah benar terdapat perintah dari pejabat atau institusi TNI sebagaimana yang disampaikan IK.
Mengingat pernyataan tersebut membawa nama institusi negara, konfirmasi kepada pihak TNI yang disebut menjadi penting untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah penggunaan nama institusi untuk kepentingan tertentu.
Apabila klaim tersebut benar, publik berhak mengetahui kapasitas, dasar kewenangan dan tujuan pengamanan tersebut. Sebaliknya, apabila tidak benar, klarifikasi resmi juga diperlukan untuk menjaga nama baik institusi maupun pejabat yang disebut.
Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijawab
Dari temuan awal tersebut, terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Di antaranya:
- Siapa pemilik atau pengelola kegiatan galian tersebut?
- Apakah lokasi memiliki IUP, SIPB, atau bentuk Perizinan Berusaha lain yang sesuai?
- Apakah material yang digali sesuai dengan komoditas yang tercantum dalam izin?
- Apakah titik lokasi berada dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?
- Apakah dokumen dan persetujuan lingkungan telah dipenuhi?
- Apakah material yang keluar dari lokasi dilengkapi dokumen pengangkutan dan penjualan sesuai ketentuan?
- Bagaimana kewajiban reklamasi dan pascatambang apabila kegiatan tersebut termasuk kegiatan pertambangan yang mewajibkan kewajiban tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena legalitas pertambangan tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan atau ketiadaan papan nama di lokasi, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan kesesuaian kegiatan di lapangan.
Jika Terbukti Tanpa Izin, Ada Konsekuensi Hukum
Apabila melalui pemeriksaan resmi ditemukan bahwa aktivitas tersebut merupakan penambangan tanpa izin, maka ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan bidang pertambangan dapat diterapkan sesuai fakta dan peran masing-masing pihak.
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aktivitas penambangan, aparat juga perlu melihat pihak-pihak lain yang terlibat apabila terdapat dugaan pelanggaran, termasuk pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan atau memperdagangkan material yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Karena itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada pekerja atau operator alat berat. Penelusuran dapat mencakup pemilik atau pengelola, pemodal, pemilik lahan, pihak pengangkut, pembeli material, hingga aliran transaksi, sesuai kewenangan dan hasil penyelidikan.
Dampak Lingkungan Juga Perlu Diperiksa
Selain aspek legalitas pertambangan, aktivitas penggalian dalam skala besar juga perlu dilihat dari perspektif lingkungan.
Kegiatan penggalian berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, debu, kerusakan akses jalan, gangguan sumber air maupun dampak lainnya apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
Karena itu, pemeriksaan pemerintah juga penting mencakup persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan berdasarkan skala serta karakter kegiatan.
Apabila kemudian ditemukan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian.
Pemkab dan Aparat Diminta Turun ke Lapangan
Atas temuan awal tersebut, tim gabungan awak media berencana meneruskan informasi kepada instansi yang memiliki kewenangan untuk dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya jajaran Polres Karanganyar dan Polda Jawa Tengah, instansi pemerintah yang menangani sektor pertambangan, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, instansi lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, serta instansi terkait lainnya.
Pemeriksaan diharapkan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terkait keberadaan papan informasi di lokasi.
Hal yang perlu diverifikasi antara lain status tanah, koordinat lokasi, dokumen perizinan, jenis material, volume produksi, dokumen pengangkutan dan penjualan, dokumen lingkungan, hingga pihak yang mengelola dan menerima manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Jika kegiatan tersebut ternyata telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka informasi dan dokumen tersebut penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan lainnya, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Terlebih apabila aktivitas tersebut benar telah berlangsung dalam waktu cukup lama dan melibatkan lalu lintas kendaraan pengangkut material dalam jumlah besar.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan hasil pemantauan awal dan informasi lapangan yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pengelola lokasi telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi dan keputusan dari aparat penegak hukum.
Pihak pengelola atau pemilik kegiatan galian, IK, Pemerintah Desa Wonorejo, Pemerintah Kecamatan Gondangrejo, Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Dinas ESDM Jawa Tengah, maupun pihak TNI yang disebut dalam keterangan lapangan dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Fokus pemberitaan ini adalah mendorong transparansi mengenai legalitas kegiatan pertambangan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim gabungan awak media akan terus memantau perkembangan aktivitas di wilayah Wonolapan dan meneruskan temuan awal tersebut kepada instansi terkait untuk memperoleh kepastian mengenai status legalitas kegiatan.
( Tiem )