Rp500 Juta untuk Tanah 5.200 Meter Persegi, Warga Wonosalam Klaim Jadi Korban Dugaan Penipuan

DEMAK —RADARPOSNUSANTARA.COM– Persoalan transaksi tanah seluas kurang lebih 5.200 meter persegi di Desa Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyeret nama seorang warga Trengguli, Wonosalam, berinisial P alias Mbah Min.

P diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Wonosalam berinisial SG dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp500 juta. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi dan kepemilikan tanah yang berlangsung pada 2021.

Berdasarkan keterangan keluarga SG, persoalan bermula ketika sertifikat tanah tersebut berada dalam posisi gadai. Saat itu, P disebut membujuk SG untuk menebus sertifikat tanah tersebut dengan kesepakatan bahwa tanah kemudian akan dibeli oleh P.

SG akhirnya menyetujui kesepakatan tersebut. Pembayaran uang sebesar Rp500 juta dilakukan secara bertahap. Setiap kali dilakukan penyerahan uang, pihak keluarga SG mengaku memperoleh bukti berupa kuitansi.

Namun, setelah uang diserahkan, komunikasi antara SG dan P disebut mulai mengalami kendala. P dikabarkan semakin sulit dihubungi dan disebut kerap memberikan alasan ketika diajak membicarakan kelanjutan transaksi tanah tersebut.

Kondisi itu kemudian membuat keluarga SG merasa curiga terhadap keseriusan P dalam menyelesaikan transaksi.

Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah keluarga SG mengetahui bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek kesepakatan disebut telah diambil oleh P tanpa sepengetahuan pihak SG.

Keluarga SG menilai tindakan tersebut telah bertentangan dengan kesepakatan awal. Mereka kemudian meminta agar uang sebesar Rp500 juta yang telah diserahkan dikembalikan.

Namun, menurut keterangan keluarga SG, permintaan tersebut belum mendapatkan penyelesaian. Bahkan, P disebut sempat menantang agar persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.

AF, anak SG, mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah beberapa kali mendapatkan janji bahwa uang milik ayahnya akan dikembalikan. Namun, hingga kini, menurut AF, pengembalian tersebut belum terealisasi.

“Saya dijanjikan berkali-kali oleh Pak Parmin bahwa uang bapak saya akan dikembalikan, tetapi semuanya bohong. Terakhir komunikasi dengan Pak Parmin sekitar Februari 2025. Beliau malah menantang agar masalah ini dibawa ke ranah hukum,” ujar AF.

AF menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengaku keluarga memiliki sejumlah bukti terkait transaksi dan penyerahan uang.

“InsyaAllah saya siap, karena kami punya bukti-buktinya, terutama terkait penyerahan uang,” katanya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga SG karena menyangkut uang dalam jumlah cukup besar serta tanah dengan luas sekitar 5.200 meter persegi.

Hingga berita ini diterbitkan, P alias Mbah Min belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp beberapa kali, namun yang bersangkutan belum merespons.

( Tim )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *