PEMALANG – RADARPOSNUSANTARA.COM–Nama Bos Heri yang dikaitkan dengan dugaan praktik penyelewengan, pengangsuan, penimbunan, dan perdagangan solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Moga dan Kalimas, Kabupaten Pemalang, mendapat bantahan.
Pihak Bos Heri menyatakan bahwa sejumlah pemberitaan yang memuat namanya, termasuk di cakrawalanews.media, beritapolriinvestigasi.com, bpi91.com, dan suarajurnalis.com, dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut klarifikasi yang disampaikan, Bos Heri mengaku sudah lama tidak berkecimpung dalam bisnis BBM maupun aktivitas pengangsuan solar bersubsidi. Ia juga membantah terlibat dalam kegiatan penimbunan ataupun mengendalikan jaringan perdagangan solar bersubsidi sebagaimana dikaitkan dalam pemberitaan.
Pihaknya mempertanyakan dasar informasi yang digunakan untuk menghubungkan Bos Heri dengan dugaan tersebut. Menurutnya, penyebutan nama seseorang dalam konteks dugaan tindak pidana seharusnya didukung informasi yang dapat diverifikasi serta melalui proses konfirmasi dan pengecekan silang.
“Bos Heri sudah lama tidak beraktivitas di dunia BBM. Jadi, tudingan bahwa beliau masih melakukan pengangsuan atau mengendalikan kegiatan penimbunan solar sebagaimana diberitakan adalah tidak benar,” demikian inti klarifikasi pihak Bos Heri.
Minta Hak Jawab dan Koreksi
Pihak Bos Heri meminta media yang telah memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional. Apabila setelah dilakukan verifikasi terdapat informasi yang tidak sesuai fakta, pihaknya juga meminta dilakukan koreksi.
Pihak Bos Heri menyoroti pentingnya penerapan prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi, keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa penggunaan istilah seperti “aktor intelektual” atau “pengendali jaringan” perlu didukung fakta dan sumber yang jelas agar tidak menimbulkan kesan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana, apabila proses hukum belum membuktikannya.
Serahkan Dugaan Pelanggaran kepada Aparat
Terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah Moga dan Kalimas, pihak Bos Heri menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan dan bukti yang cukup.
Bos Heri, menurut pihaknya, tidak keberatan apabila aparat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan dirinya.
Pihak Bos Heri berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang berlaku, termasuk klarifikasi, hak jawab, dan koreksi. Apabila tidak tercapai penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan menyatakan terbuka untuk menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia sesuai ketentuan.
Hingga terdapat bukti hukum yang sah dan dapat diverifikasi, pihak Bos Heri menegaskan bahwa tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan praktik penyelewengan solar bersubsidi tersebut merupakan tuduhan yang telah dibantah dan belum terbukti secara hukum.
( Red )