KENDAL —RADARPOSNUSANTARA.COM Penggunaan anggaran publikasi media yang dikaitkan dengan pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kendal kembali menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat dan insan pers. Sorotan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pos anggaran kerja sama publikasi media yang disebut terdapat di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2025–2026.
Sejumlah pihak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atau audit terhadap penggunaan anggaran tersebut, khususnya untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, mekanisme pengadaan, realisasi pembayaran, output publikasi, serta media yang menerima anggaran.
Permintaan audit tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan uang negara berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan Oleh Tim Buser Indonesia kepada kecamatan weleri pak Camat sendiri menyampaikan memang terdapat anggaran yang berkaitan dengan kerja sama publikasi media. Senilai 100 juta dan baru rilis berita dua kali masing-masing 5 juta, disisi lain camat gemuh juga mengakui adanya pos anggaran tersebut dengan nilai 100 juta. Itu untuk 10 berita online dan 2 talkshow. Saat di konfirmasi melalui watsap.
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai asal-usul dan mekanisme penganggarannya, terdapat keterangan bahwa anggaran tersebut hanya ditempatkan atau “dititipkan” pada pos anggaran tertentu di tingkat kecamatan.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menjadi pengguna anggaran, siapa pelaksana kegiatan, bagaimana mekanisme penunjukan media, serta apakah kegiatan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan kecamatan atau berasal dari usulan pokok pikiran anggota DPRD.
Nilai Publikasi Dipertanyakan
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai nilai kerja sama publikasi yang disebut mencapai sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk satu kali publikasi .
Nilai tersebut dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka karena masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan harga, komponen pekerjaan, jumlah publikasi, jangkauan media, serta output yang menjadi dasar pembayaran.
Salah satu aktivis tim buser indonesia menyebut, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, terdapat bahwa harga publikasi pemerintah pada umumnya memiliki batas atau standar tertentu. Namun demikian, angka 4 -5 juta tersebut masih tetap tinggi dan perlu diverifikasi berdasarkan, standar harga pemerintah daerah, kontrak kerja sama, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.karena dinilai sangat tinggi, di salah satu kabupaten jepara saja dengan nilai 4 juta saja itu tinggi dan jadi temuan BPK,”pungkas salah satu aktivis
Karena itu, mereka meminta agar tidak hanya nilai anggaran yang dibuka, tetapi juga seluruh dokumen pendukungnya.
“Yang kami persoalkan bukan keberadaan kerja sama pemerintah dengan media. Kerja sama publikasi merupakan hal yang dimungkinkan sepanjang dilaksanakan sesuai aturan. Yang harus dibuka adalah berapa pagunya, siapa penerimanya, dasar pemilihannya apa, berapa nilai per publikasi, dan apa output yang dihasilkan,” ujar salah satu pihak yang meminta dilakukan pemeriksaan.
Diskominfo Kendal Diminta Buka Data
Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal. Sejumlah pihak meminta Diskominfo memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja sama publikasi pemerintah daerah, termasuk apakah anggaran yang berada di kecamatan tersebut merupakan bagian dari program komunikasi dan publikasi pemerintah atau berasal dari pokok pikiran DPRD.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, Diskominfo disebut belum memberikan penjelasan rinci mengenai total anggaran, daftar perusahaan/media penerima, serta dasar penentuan media yang mendapatkan kerja sama.
Bahkan, muncul keterangan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan pokir dewan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik: jika anggaran publikasi tersebut merupakan pokir, siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan penerima, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya?
Pertanyaan itu penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul spekulasi mengenai penggunaan anggaran daerah.
Minta BPK Telusuri Pokir Publikasi 2025–2026
LSM dan sejumlah elemen media yang menyoroti persoalan tersebut meminta BPK melakukan pemeriksaan terhadap anggaran kerja sama publikasi media yang bersumber dari APBD Kabupaten Kendal, khususnya yang diduga berkaitan dengan pokir DPRD dan ditempatkan pada sejumlah kecamatan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup:
- Dasar penganggaran kerja sama publikasi media.
- Sumber anggaran, apakah berasal dari pokir atau program perangkat daerah.
- Nilai pagu dan realisasi anggaran tahun 2025 dan 2026.
- Daftar perusahaan/media penerima anggaran.
- Kontrak atau surat perjanjian kerja sama.
- Jumlah publikasi yang dibayarkan.
- Nilai pembayaran setiap publikasi.
- Bukti tayang atau output pekerjaan.
- Mekanisme pemilihan atau penunjukan media.
- Kesesuaian antara pembayaran dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.
BPK sendiri memiliki fungsi pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, pihak yang melakukan sorotan menilai pemeriksaan terhadap pos anggaran tersebut penting apabila memang terdapat indikasi ketidaksesuaian yang perlu diverifikasi.
Belajar dari Persoalan Transparansi Anggaran
Sorotan mengenai anggaran publikasi pemerintah juga dikaitkan dengan persoalan serupa yang pernah menjadi perhatian publik di daerah lain, termasuk Jepara. Namun, kasus di daerah lain tidak dapat dijadikan bukti bahwa persoalan yang sama terjadi di Kendal.
Yang menjadi persoalan di Kendal saat ini adalah perlunya keterbukaan data dan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran yang sebenarnya.
Pemerintah Kabupaten Kendal telah memiliki dokumen resmi penjabaran APBD. Perbup Kendal Nomor 30 Tahun 2025 mengatur penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, sementara Perbup Kendal Nomor 55 Tahun 2025 mengatur penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Dengan demikian, data mengenai program, kegiatan, pagu dan perangkat daerah yang menjadi pelaksana pada prinsipnya dapat ditelusuri melalui dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Publik Berhak Mengetahui
Sejumlah elemen masyarakat menilai keterbukaan informasi menjadi penting karena dana yang digunakan merupakan uang publik.
Mereka meminta Pemkab Kendal, DPRD Kabupaten Kendal, Diskominfo, maupun kecamatan terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan anggaran kerja sama publikasi media tersebut.
“Kalau memang seluruh prosesnya sudah sesuai aturan, justru tidak perlu ditutup-tutupi. Buka dokumennya kepada publik. Dari sana masyarakat bisa melihat apakah benar sesuai mekanisme .
( Tim )