Konfirmasi Sewa Alat Berat TPA Burangkeng Berujung Adu Argumen, Sikap Kadis DLH Kabupaten Bekasi Disorot

BEKASI – RADARPOSNUSANTARA.COM–Upaya sejumlah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terkait dugaan permasalahan sewa alat berat di UPTD TPA Burangkeng, Selasa (6/10/2026), berujung pada adu argumen.

Para wartawan mendatangi pihak DLH Kabupaten Bekasi dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, yakni memperoleh informasi dan klarifikasi mengenai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan di UPTD TPA Burangkeng.

Namun, proses konfirmasi tersebut disebut tidak berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Dalam komunikasi yang terjadi, wartawan mengaku mendapat perlakuan yang dinilai kurang menyenangkan, termasuk dugaan pengusiran serta sejumlah ucapan yang dianggap tidak pantas.

Peristiwa tersebut bahkan sempat terekam dalam video.

Dalam rekaman percakapan yang beredar, wartawan menyampaikan keberatan atas ucapan yang dianggap menyerang pribadi dan tidak berkaitan dengan substansi pertanyaan jurnalistik.

“Bapak jangan menghina saya. Masa pimpinan seperti ini,” ujar wartawan dalam percakapan tersebut.

Wartawan juga menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi untuk kebutuhan pemberitaan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Saya mau berurusan dengan Bapak untuk cover website dan penerbitan berita, tetapi Bapak membahasnya seperti ini,” katanya.

Sejumlah ucapan yang disebut muncul dalam percakapan tersebut juga dinilai wartawan sebagai bentuk penghinaan terhadap pribadi. Di antaranya, “Saya mengusir kamu karena muka kamu jelek,”, “Badan kamu bau banget,”, serta “Kamu bodoh banget.”

Ucapan tersebut menjadi bagian yang dipersoalkan karena disampaikan ketika wartawan sedang menjalankan tugas konfirmasi kepada pejabat pemerintah.

Konfirmasi Pers Semestinya Dilayani secara Profesional

Pers memiliki fungsi jurnalistik dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi kepada pihak terkait agar informasi yang disajikan memenuhi prinsip keberimbangan.

Di sisi lain, pejabat pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Perbedaan pandangan atau ketidaksepakatan antara wartawan dan narasumber merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses peliputan. Namun, komunikasi tetap diharapkan berlangsung secara profesional dan saling menghormati.

Pimred HALOBEKASI.ID: Jangan Campur Persoalan Pribadi dengan Tugas Jurnalistik

Pimpinan Redaksi HALOBEKASI.ID menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, proses konfirmasi seharusnya menjadi ruang bagi pejabat untuk memberikan penjelasan terhadap persoalan yang sedang ditanyakan wartawan.

“Kalau ada pertanyaan atau informasi yang perlu diklarifikasi, tentu pejabat memiliki hak untuk menjelaskan, membantah, atau memberikan data. Tetapi komunikasi harus tetap dijaga secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa wartawan yang melakukan konfirmasi terkait persoalan publik sedang menjalankan fungsi jurnalistik.

“Jangan sampai substansi pertanyaan mengenai dugaan persoalan sewa alat berat di TPA Burangkeng justru bergeser menjadi persoalan pribadi. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan wartawan, sampaikan dengan data dan klarifikasi,” katanya.

Menurutnya, hubungan antara pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui komunikasi yang terbuka dan profesional.

“Pejabat publik harus menjadi contoh dalam berkomunikasi. Begitu juga wartawan harus menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik. Keduanya memiliki peran masing-masing yang harus dihormati,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi resmi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengenai dugaan pengusiran dan ucapan yang dipersoalkan dalam peristiwa tersebut.

Pihak DLH Kabupaten Bekasi tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

( Mnr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *