Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Sukoharjo Dipersoalkan, Pengurus Klaim Santriwati Diintimidasi dan Barang Senilai Rp50 Juta Disita

SUKOHARJO– RADARPOSNUSANTARA.COM–Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo oleh aparat kepolisian gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026) dini hari menuai keberatan dari pihak pengelola pesantren.

Pihak pesantren menilai proses penggeledahan dan pemeriksaan tersebut menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari cara aparat memasuki lingkungan pondok, perlakuan terhadap santriwati yang masih di bawah umur, hingga pengamanan sejumlah barang dan uang tunai yang disebut belum dikembalikan.

Menurut pengurus pesantren, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi di wilayah Sukoharjo. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua tersangka, salah satunya berinisial AS, sementara satu tersangka lainnya disebut masih dalam pengejaran.

Penggerebekan Dini Hari

Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Ustazah Diyana Indah Sari, mengatakan penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika 12 santriwati berusia sekitar 10–16 tahun dan empat ustazah masih tertidur.

Menurut Diyana, sejumlah personel kepolisian yang datang dengan perlengkapan lengkap kemudian mengetuk pintu utama pondok. Karena tidak segera mendapat respons, pihak pesantren menyebut pintu tersebut kemudian didobrak.

Kondisi tersebut, kata dia, membuat para santriwati panik dan berusaha mencari tempat berlindung.

“Karena tidak ada yang membukakan pintu, mereka mendobraknya. Para santriwati yang kaget dan tidak memakai pakaian semestinya, lalu sembunyi di ruangan ustazah,” ujar Diyana, Kamis (29/10/2026).

Diyana juga mengklaim pintu kamar yang digunakan untuk melindungi para santriwati turut didobrak.

Menurut keterangannya, sejumlah santriwati kemudian diperintahkan keluar dan berada dalam situasi yang membuat mereka ketakutan. Pihak pesantren menyebut terdapat penggunaan senjata api dalam proses tersebut.

Salah satu santriwati yang berada di kamar bagian belakang, lanjut Diyana, juga sempat diperiksa secara intensif oleh petugas.

“Dia langsung dihampiri dan disuruh tiarap. Setelah itu tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak,” ungkapnya.

Pihak pesantren menilai tindakan tersebut telah menimbulkan ketakutan, terutama karena para penghuni pondok yang diperiksa sebagian besar masih berusia anak-anak.

Dibawa ke Polsek hingga Polres

Sekitar pukul 03.51 WIB, 12 santriwati bersama empat ustazah kemudian dibawa menggunakan kendaraan petugas menuju Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak pesantren menyebut para santriwati mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diyana mengklaim dalam proses pemeriksaan di Polres Sukoharjo, para santriwati sempat meminta makanan namun harus menunggu beberapa jam.

“Pukul 14.00 WIB mereka meminta diberikan makanan, namun hingga pukul 16.00 WIB tidak diberikan. Mereka dalam kondisi kelelahan dan kelaparan. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka minta makanan untuk terakhir kalinya karena mulai lemas, barulah setelah itu makanan diberikan,” katanya.

Para santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan setelah para wali santri datang ke Polres Sukoharjo selepas waktu Magrib dan meminta agar mereka dikembalikan kepada keluarga.

Barang dan Uang Tunai Disebut Ikut Diamankan

Selain membawa sejumlah penghuni pondok untuk diperiksa, pihak pesantren menyebut aparat juga mengamankan sejumlah barang.

Barang yang disebut diamankan antara lain telepon genggam milik santri dan ustazah, uang tunai sekitar Rp16 juta, satu keping emas Antam, satu unit sepeda motor milik ustazah, serta perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler berupa busur dan anak panah.

Sebuah drone yang disebut digunakan sebagai bagian dari kegiatan pondok juga diklaim ikut dibawa petugas.

Menurut pihak pesantren, total nilai barang yang diamankan mencapai sekitar Rp50 juta.

Pihak pengurus mempertanyakan dasar hukum serta administrasi penyitaan karena mengaku tidak menerima dokumen penyitaan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Jadi yang dilakukan itu semena-mena, melakukan penggerebekan, mengambil barang-barang pribadi dan milik pondok. Setelah melakukan pemeriksaan, barang-barang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pembakaran dan perusakan,” tegas Diyana.

Terkait keberadaan parang di lingkungan pondok, pengurus menjelaskan bahwa peralatan tersebut digunakan untuk kegiatan membersihkan kebun dan lingkungan pesantren. Sementara busur dan anak panah disebut digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler santriwati.

Pengurus Klaim Tidak Ditemukan Keterkaitan dengan Kasus

Setelah menjalani pemeriksaan terkait identitas, aktivitas pembelajaran hingga dugaan keterkaitan dengan kasus pembakaran dan perusakan warung, pihak pesantren menyatakan tidak ada santriwati maupun pengurus yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengurus juga menjelaskan bahwa Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo memiliki struktur pengelolaan yang berbeda dengan pondok yang berada di Karanganyar.

Pesantren di Sukoharjo disebut diperuntukkan bagi santriwati tingkat SD hingga SMP, sedangkan pondok di Karanganyar diperuntukkan bagi santri putra. Keduanya berada di bawah naungan Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin yang disebut telah berdiri sejak 2021.

Pada Kamis (29/10/2026), garis polisi yang sebelumnya terpasang di lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an disebut telah dilepas.

Sisakan Trauma bagi Santriwati

Meski pemeriksaan telah selesai, pihak pengurus menyebut kejadian tersebut meninggalkan dampak psikologis bagi para santriwati yang mayoritas masih di bawah umur.

Aktivitas belajar mengajar di pondok juga disebut terhenti sementara karena para santriwati telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Pihak pesantren berharap kondisi para santriwati dapat segera pulih dan kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan.

Di sisi lain, pengurus masih mempertanyakan keberadaan sejumlah barang yang menurut mereka belum dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Kejadian ini mengakibatkan kesedihan dan trauma yang mendalam bagi para santriwati di bawah umur dan ustazah. Selain itu, aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren juga terhenti akibat kejadian tersebut,” kata Diyana.

Pihak pengurus meminta kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penggeledahan, pemeriksaan terhadap santriwati, serta status dan dasar pengamanan barang-barang yang dibawa dari lingkungan pondok.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *