JAKARTA — RADARPOSNUSANTARA.COM–Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Salah satu tersangka berinisial LSP, yang disebut merupakan mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH, yang masing-masing disebut sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut keterangan penyidik, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS/LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada permohonan penyidik maupun kepentingan penegakan hukum.
Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik menyebut sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga kalangan pengusaha.
Terungkap Setelah Dugaan Penghapusan Data
Perkara tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer sekitar Oktober 2026.
Petugas tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk.
Penyidik menduga penghapusan file hasil penyadapan maupun jejak log pada sistem dilakukan untuk menghilangkan atau menyamarkan jejak aktivitas tersebut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan polisi menyatakan pendalaman terhadap motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.
Dijerat Tiga Ketentuan Pidana
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses tanpa hak atau melawan hukum terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain.
Untuk ayat (1), ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara, sedangkan ayat (2) mengatur ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara apabila akses tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh informasi elektronik atau dokumen elektronik.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo. ketentuan pidananya, yang mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Tiga Tersangka Ditahan
Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kabareskrim menegaskan penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Karena itu, polisi belum membuka seluruh informasi mengenai motif maupun peran masing-masing tersangka secara terperinci.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyadapan tersebut secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia serta sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Meski telah berstatus tersangka, proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang diperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.
Perkembangan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh hasil penyidikan Bareskrim Polri, termasuk pembuktian mengenai siapa yang memerintahkan, bagaimana penyadapan dilakukan, apa motifnya, serta sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
( Red )