KENDAL-RADAR POS NUSANTARA-
Berawal dari laporan warga desa setempat, yang diterima oleh JPKPNasional Kabupaten Kendal, Ketua JPKPN A.Ghofur mendatangi Desa Bangunsari Kecamatan Pageruyung, 15/5/23.
Ada bebera laporan yang disampaikan warga kepada JPKPN, diantaranya:
1. Adanya dugaan Kades memonopoli pemberian manfaat RTLH kepada penerima.
2. Bahan bangunan diduga salah satunya batako rapuh tidak memenuhi speek.
3. Kades tidak mengeluarkan SK Pelaksana Kegiatan tersebut.
Namun sebelumnya kedatangan Ghofur di Balai Desa diterima oleh dua Perangkat yaitu Muslih dan Muhlisin selaku TPK pelaksana penerima manfaat RTLH.
Setelah di konfirmasi dan klarifikasi oleh Ketua JPKPN, Kades Bangunsari Sholeh mengatakan bahwa semua bantuan mengenai RTLH ini, sudah kita sampaikan sejak awal kepada penerima manfaat,”terangnya.
Jika ada warga yang kurang puas atau ada masalah mengenai bantuan apapun, termasuk RTLH ini, saya mohon untuk klarifikasi ke Kantor Desa, dirembuk secara kekeluargaan,” imbuhnya.
Ketua JPKPNasional Kendal (A.Ghofur), menanyakan apakah ada SK untuk ketua pelaksana kegiatan tentang pembangunan RTLH ini..? Dengan nada jawab kebingungan.
Ghofur terus menggali terkait SK TPK penerima manfaat RTLH, akhirnya dengan jujur Kades Bangunsari mengaku kaitanya SK memang tidak ada.
Klarifikasi dan konfirmasi di Kantor Balai Desa Bangunsari, disaksikan oleh perwakillan warga sekaligus yang melaporkan, dan sejumlah perangkat desa yang masih berada di kantor desa.
(Santoso)