Kasus ekspor minyak goreng,Dirjen kemendag jadi tersangka

Jakatta,Radar Pos Nusantara- Kejaksaan agung kini telah menetapkan tersangka dalam kasus ekspor minyak goreng,direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW kini tepah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). bersama tiga orang lain dari swasta yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Kementerian perdagangan tetap mendukung proses hukum para tersangka .Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, roses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang tidak sesuai prosedur itu.

Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di gedung bundar  Kejaksaan Agung, Selasa (19/4) di Jakarta.

“Kementerian Perdagangan tetap mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tegas Lutfi dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

“Saya selaku mentri sudah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung saat ini, karena tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara yang  berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat indonesia disaat seperti ini” pungkas Mendag.Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan serta terbuka jangan sampe ada permainan,Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, makany ya harus diproses hukum yang berlaku di negara kita ini,” imbuhnya ( Tim Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *