PEKALONGAN RAYA-RADAR POS NUSANTARA-Tertangkapnya 4 terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur pada hari Jumat (14/7/23) lalu dalam kasus persetubuhan terhadap anak, yaitu sebut saja nama samaran mawar (15th) warga Banjarnegara yang telah jadi korban.
Kini membuat Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB), Ali Rosidin yang juga Ketua Sekber IPJT (Insan Pers Jateng) Pekalongan raya, geram karena menurutnya pelaku harus dihukum berat dan pihak aparat penegak hukum khususnya jajaran penyidik di Polresta Pekalongan untuk segera menangkap pelaku lainnya yang diduga masih ada 4 orang.
” Saya apresiasi terhadap jajaran Polresta Pekalongan yang sudah menangkap dan menahan 4 orang terduga pelaku ” ujar Ali Rosidin saat ditemui di Polresta Pekalongan.
Lebih jauh dikatakan bahwa perbuatan tersebut sudah melampaui batas perikemanusiaan dan harus dihukum seberat- beratnya.
” Kasus ini harus sampai meja hijau dan harus dihukum seberat karena sudah keterlaluan. Bayangkan anak sekecil itu disetubuhi lebih dari 4 orang. Sungguh perbuatan keji dan biadab” geram Ali.
Sementara itu ayah korban, Amin yang juga sebagai Kepala Desa Pagergunung Kecamatan Wanayasa Banjarnegara secara resmi telah membuat surat pelaporan di Polresta Pekalongan pada hari Sabtu (15/7/23).
” Saya minta keadilan agar para pelaku dihukum seberat- beratnya, karena anak saya masih sekolah kelas 6 SD dan saya minta pelaku lain juga ditangkap,dalam hal ini saya sudah menunjuk kepada ibu Santi,S.H & Rekan selaku kuasa Hukum’untukbpendampingan kasus ini,”terangnya.
(Tim)