Test CAT Pengisian Kekosongan Perangkat Desa Mulyosari Sukorjo,Tiba tiba di Batalkan Peserta Kecewa

 

KENDAL-RADAR POS NUSANTARA-Pengisian kekosongan perangkat Desa,di Desa Mulyosari kecamatan Sukorejo kabupaten Kendal melalui CAT diwarnai insiden penundaan oleh panitia,kabar tersebut di Terima oleh peserta di group whatsapp pada malam hari.

Menurut panitia penundaan tapi bukan pembatalan dikarenakan kendala teknis, dan kendala teknis apa itu dari pihak panitia dan Kades sendiri juga  tidak bisa menjelaskan alasan yang detail terkait hal tersebut.

Saat di konfirmasi oleh awak media dn lembaga memang betul penundaan jawab ketua panitia TP3D Sugiyono yang juga menjabat sebagai guru PNS.di karenakan belum adanya surat pembatalan resmi dari pihak UNDIP.

 

Setelah adanya surat pembatalan kerjasama oleh Fakultas Perikanan dan Kelautan UNDIP  secara resmi.dengan adanya insiden Pembatalan karena kerjasama tidak sesuai prosedur di lingkungan UNDIP.

Prosedur di UNDIP, permohonan kerjasama oleh lembaga atau instansi pemerintah/swasta itu harus ditujukan ke rektorat UNDIP. Tidak bisa kepada Fakultas atau lembaga di lingkungan UNDIP.

Sebagaimana informasi yang beredar di group whatsapp perserta dan juga masyarakat, tiba-tiba ada penundaan pembatalan pelaksanaan malam hari dan paginya menjelang CAT perangkat Desa Mulyosari.

Pembatalan tersebut dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Nomor 395/UN7. F10.2/KS/VII/2023 yang ditandatangani wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan UNDIP Bidang Sumber Daya.

Surat tersebut membatalkan Perjanjian Kerjasama No. 4/TP3D/VII/2023; No. 38/UN7. F10.2/KS/VII/2023, tgl 14 Juli 2023, antara TP3D desa Mulyosari dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan UNDIP.

Dalam Perjanjian tersebut terdapat penyimpangan yang diduga sebagai upaya penyelundupan hukum; yaitu materi perjanjian Pasal 2 ayat (3), dimana *Pihak Kedua menerima semua materi seleksi* yang diatur dalam Peraturan Bupati Kendal No 51 Tahun 2017.

Pihak Kedua yang dimaksud adalah Fakultas Perikanan dan Kelautan UNDIP. Tersirat dalam surat Perjanjian Kerjasama Fakultas sebagai pihak yang menyediakan perangkat komputer, tempat pelaksanaan, serta dokumen berita Acara Pelaksanaan CAT.

Lantas darimana materi seleksi CAT tersebut? Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerjasama mengindikasikan materi CAT berasal dari TP3D. Padahal, secara aturan materi seleksi dibuat oleh Pihak Kedua yang melakukan kerjasama dengan TP3D.

Kejadian ini adalah modus baru dalam penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di kabupaten Kendal.sungguh sangat memalukan dan mengecewakan peserta.

 

(  Tiem  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *