Irma Yulinda Korban Arisan Online Sangat Menyayangkan, Kasus Arisan Fiktif Jalan Ditempat

 

Karena hampir 1 (satu) tahun lebih ini belum tuntas terkait kasusnya arisan online ia bersama 4 (empat) rekanya mengadukan dugaan kasus arisan online fiktif rugi hingga puluhan juta.

Banyak member arisan online tersebut pada tahun 2021 direkrut dari media sosial Facebook dan ditawarkan untuk bergabung dalam group whatsapp dengan nama “arisan qilla”, get atau arisan yang ditawarkan sangat beragam dengan menyetor iuran melalui transfer ke nomor rekening a.n sdr.SPJ (29 tahun) selaku admin/ pengelola arisan online yang merupakan warga Desa Pucangrejo.Kec.Gemuh Kendal.

Anggota arisan cukup lumayan banyak diikuti hingga 30-60 an orang dengan get berbeda, ada yang sekali mendapat kocokan arisan Rp.25.000.000, – Rp.30.000.000, – hingga Rp.50.000.000, – padahal antara peserta satu dengan yang lainya tidak saling mengenal karena tidak saling bertemu, ia hanya tergabung dalam satu group whatssap yang dikelola oleh terduga SPJ selalu koordinator arisan.

SPJ selalu pengelola arisan mengenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000 setiap pengudian dilakukan melalui WhatsAPP, pelapor awalnya percaya saja, namun merasa aneh karena para peserta arisan yang ia kenal rata-rata mendapat giliran tarikan di urutan 7 keatas,

Sehingga ketika kasus arisan online ini mandeg dan terduga pelaku kabur para member baru sadar siapa yang menarik di urutan 1 (pertama) hingga urutan ke 6 (enam) patut diduga ini nama fiktif yang di buat terduga SPJ selaku admin arisan online.

Kasus arisan online di Kendal ini dilaporkan Irma (33 tahun) bersama 3 korban member lainya TS, DW, IN yang merasa curiga dan dirugikan karena terduga pelaku kabur, banyak member lain yang menjadi korban tapi tidak mau melapor, para pelapor curiga kenapa dirinya tidak mendapat giliran tarikan, padahal ia selalu rutin membayar iuran/ bulan arisan online dengan get Rp.25.000.000 dan get Rp.30.000.000, – dirinya sadar telah menjadi korban dugaan penipuan arisan online dan telah melaporkan ke Polres Kendal pada, 28 Juni 2022 sebagaimana STTLP. /1261/VI/2022 dengan kerugian materil Rp. 33.000.000,- belum yang lainya.dirinya juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan dilakukan penyitaan barang bukti STTPBB. STP/08/VI/2022.

SPJ (29 tahun) selaku admin tidak pernah hadir saat diundang ke Polres untuk dimintai keterangan dan yang hadir adalah suaminya yang menurut penyidik tidak dalam permasalahan secara langsung, tapi menurut IRY suaminya sangat tahu keberadaan SPJ karena sering foto maupun update status di media sosial berdua, juga bersama anaknya piknik di beberapa tempat wisata. PBH Jakerham dan korban juga telah beberapa kali menyampaikan informasi

Perkembangan kasus kepada penyidik, akan tetapi tidak ada progres, sdr SPJ selaku terlapor sudah lebih 3 (tiga) kali dipanggil akan tetapi tidak pernah hadir,menurut hemat kami penyidik bisa melakukan upaya paksa “menangkap” untuk dilakukan pemeriksaan agar kasus arisan online Kendal ini dapat dituntaskan dan tidak ada lagi korban berkelanjutan, tutur Adi Prasetyo salah satu Advocat/ pengacara publik PBH JAKERHAM”.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada progres dan keberanian penyidik untuk melakukan upaya paksa, walaupun para korban sering memberikan informasi keberadaan terduga pelaku ke penyidik, tapi selalu tidak cepat dan sigap mengamankan ya. Kenapa kasus arisan online di Semarang, Jepara, Solo itu cepat terungkap, tutur Irma saat mengongirmasi kepada Achmad Miskin  melalui Whatsap  (12/8)  selaku LBH Jakerham

(  Tim Red   )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *