Memperingati HUT BPN Kendal Ke -63, Serahkan Sertifikat Elektronik

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada Peringatan Hari Ulang Tahun Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) ke 63 di kantor ATR/BPN Kabupaten Kendal, Senin (25/9/2023).

Bupati membacakan amanat Menteri ATR/BPN yang menjelaskan, peringatan hari agraria tata ruang tahun 2023 ini mengusung tema ” Kinerja dan Kolaborasi Untuk Indonesia Maju”.

Pada amanat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dijelaskan bahwa, dalam menjalankan program Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri melainkan perlu adanya sinergi dan kolaborasi.

“Kolaborasi dari seluruh pihak terkait sangat diperlukan shingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat,” Jelas Bupati Kendal dalam membacakan Amanat Menteri ATR/BPN.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah. Terkait program PTSL saat ini terdapat 10 Kabupaten/Kota yang dinyatakan lengkap.

ATR/BPN mendorong pendaftaran tanah terhadap tanah Wakaf dan rumah ibadah (Gereja, Pura, Masjid, dll) tanpa terkecuali dan tanpa deskriminasi.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Agung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa saat ini telah melakukan beberapa program bersama maupun kolaborasi kepada Pemda Kendal diantaranya mensukseskan Program Kotaku dan mulai menerbitkan sertifikat elektronik.

“Kolaborasi kita saat ini kepada Pemda adalah mensukseskan Program Kotaku pada konsolidasi tanah di desa Bandengan, kemudian kita mulai menerbitkan sertifikat elektronik. Untuk sertifikat elektronik saat ini prioritas adalah asset-asset Pemda BUMN/BUMD,” ujar Agung Taufik Hidayat.

Ditambahkan sertifikat elektronik dapat mengurangi mafia tanah sampai 90%. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Adapun bidang tanah yang ada di Kabupaten Kendal keseluruhan berjumlah 558 ribu bidang tanah dan telah bersertifikat 480 ribu bidang tanah atau 80 persen masyarakat telah memiliki sertifikat.

 

(Kiswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *