Sekda Kendal : Kekosongan Pejabat di Kantor Kecamatan Ngampel Akan Segera di Isi

KENDAL, RADARPOSNUSANTARA.COM – Sekda Kendal H. Ir. Sugiono MT mengatakan bahwa kekosongan pejabat di Kecamatan Ngampel akan segera diisi dan dilantik.

Hal itu dikatakan Sekda Sugiono kepada awak media ini usai menghadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional ke-9 tahun 2023 di alun-alun Kendal, Minggu 22/10/23.

“Segera akan diisi, hingga pelayanan kepada masyarakat yang selama ini terganggu akibat lowongnya pejabat ( Plt ) akan segera pulih lagi, pelayanan akan kembali normal,” tegas Sekda.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Media ini, bahwa ada 5 (lima) kekosongan jabatan di lingkup Kecamatan Ngampel, 5 (lima) jabatan tersebut meliputi Camat, Sekcam, Kasie Trantib, Kasie Pelayanan Umum, dan Kasie Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Dari 8 jabatan struktural yang ada di Kecamatan Ngampel, 5 (lima) jabatan kosong, 1 (satu) lagi akan segera memasuki masa pensiun, praktis hanya ada 2 (dua) pejabat yang difinitif,” ungkap Agus yang sekaligus sebagai Plt. Sekcam.

Kekosongan ini kemudian dirangkap oleh pejabat yang ada, akibatnya, pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak maksimal karena harus mengerjakan dua pekerjaan dalam waktu bersamaan.

“Jabatan Camat dirangkap oleh Camat Cepiring, Sekcam dirangkap oleh Kasie Pemerintahan, Kasie Trantib di rangkap Kasubag Kepegawaian, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Desa dirangkap Kasubag Perencanaan, sedangkan Kasie Pelayanan Umum dirangkap oleh Staf kepegawaian,” ucap Agus Hermanto selaku Kasie Pemerintahan difinitif.

Sementara itu, salah satu perangkat Desa yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terlihat bagaimana Kecamatan dilibatkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa melalui 18 (delapan belas) tugas pembinaan dan pengawasan (Binwas) desa.

“Bila banyak pejabat yang kosong jelas akan mengganggu Fungsi Kecamatan dari Aspek Kordinasi, Pembinaan serta Penyelenggaraan Pemerintah Desa,” terangnya.

 

Penulis : A Khozin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *