BPN Kendal Bagikan Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Gratis

KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Raja Juli Antoni , menyerahkan sertifikat tanah kepada 500 warga enam desa di kabupaten Kendal di Gedung KPRI Kendal, Senin (18/12/2023).

Acara dihadiri Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, jajaran Forkopimda Kendal, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Agung Taufik Hidayat beserta jajaran, dan Kepala OPD terkait, serta ratusan penerima sertifikat.

Wamen ATR dan Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni menyebut keberhasilan sertifikasi merupakan kerjasama antara Kantor Pertanahan dengan masyarakat, ditambah dengan dimulainya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sertifikat yang sudah bapak ibu pegang sudah menjadi hak milik masing-masing warga. Sehingga harus benar-benar dijaga dengan baik. Karena sertifikat ini adalah bukti kepemilikan atas tanah bapak dan ibu semuanya. Tolong dijaga dengan baik, karena sertifikatnya bisa menjadi modal untuk meningkatkan kualitas hidup bapak ibu,” ujarnya.

Raja Juli Antoni menyampaikan salam hormat dari Presiden Jokowi dan Menteri ATR/BPN kepada para penerima sertifikat. Menurutnya, keduanya ingin menyerahkan secara langsung hanya terbatas oleh kesibukan masing-masing.

“Penting saya sampaikan bahwa program ini merupakan program yang dicanangkan dari Bapak Presiden Kita, Bapak Joko Widodo atau Bapak Jokowi. Sehingga kita semua harus berterima kasih dan salam hormat kepada beliau,” ajak Wamen yang disambut warga dengan mengucapkan “Terima kasih Pak Jokowi”.

Sebelumnya, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPN yang telah memfasilitasi sertifikasi bidang tanah milik masyarakat Kendal selama ini.

“Terima kasih serta apresiasi yang tinggi
kepada BPN dan semua pihak, atas kontribusinya dalam mendukung kelancaran program pemerintah khususnya masalah pertanahan di Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Bupati Kendal berpesan, tanah merupakan salah satu aset yang rentanterhadap persengketaan. Sehingga program PTSL diharapkan, dapat memberikan kepastian dan
perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, ” ungkapnya.

(Kiswanto) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *