KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal Sudaryanto mengundang Koalisi LSM, Ormas dan Media Ke Kantornya guna dipertemukan dengan pihak Pemerintah Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu, Selasa 19/12/23.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirim oleh koalisi LSM, Ormas dan Media nomor :143/KLOM/KLA/XI/23 tertanggal 24 November 2023, Perihal kegiatan penataan lahan di desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu yang ditujukan Kepada Kepala PUPR Kendal.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekdin PUPR, Perwakilan Polres, Kades Nolokerto beserta perangkatnya, Kadus II desa Protomulyo, Napiter, dan Koalisi LSM, Ormas dan Media.
Pertemuan yang diadakan diruang rapat lantai I tersebut diawali dengan penjelasan Sekdin PUPR Agung Dewanto tentang maksud dan tujuan diadakannya pertemuan tersebut.
Sekdin juga menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan oleh pihak pengembang tidak ada sangkut pautnya dengan instansi nya.
Karena apapun kerusakan yang terjadi, jalan yang menjadi tanggung jawab Kabupaten sudah dianggarkan melalui APBD.
“Jadi Klir ya bahwa Dinas PUPR tidak pernah menerima dan meminta atau memerintahkan untuk mengambil dana retribusi untuk perbaikan jalan,” tegas Sekdin Agung.
Peristiwa ini terjadi berawal dari tawaran Kades Protomulyo Jumarno kepada kelompok usaha Napiter Kendal, kepada kelompok tersebut Kades mengatakan bahwa dirinya punya gunung yang bisa dikeruk, tertarik dengan tawaran tersebut, pimpinan usaha Napiter Ustad Suprayitno Alias Lukman menyanggupinya dengan mengajukan ijin lewat kepada Kepala Desa Nolokerto melalui Ketua RW nya, Mulyadi.
“Dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak sepakat membuat perjanjian diantaranya adalah, pengembang akan memberikan kompensasi sebesar 35 ribu/rit guna perbaikan kerusakan jalan yang dilaluinya dan melakukan pengurukan dan pemerataan jalan apabila ditemukan titik-titik yang bergelombang,” terang Kades Nur Fathoni.
Setelah berjalan, baru diketahui bahwa jalan yang dilalui tersebut bukan milik desa Nolokerto, melainkan jalan Kabupaten.
Lantas Pihak pengembang Napiter didampingi LSM dan Ormas Kendal menanyakan, kemanakah uang kompensasi/atensi yang diberikan kepada desa Nolokerto, sebab kerusakan jalan bukan menjadi tanggung jawabnya (pengembang-red) maupun pemerintah desa Nolokerto, melainkan tanggung jawab Pemda Kendal melalui APBD.
Namun pihak Pemdes Nolokerto melalui Kepala Desanya Nur Fathoni tetep bersikukuh bahwa uang yang masuk merupakan uang kompensasi, sesuai perjanjian awal.
“Karena itu merupakan kompensasi, maka pengelolaan uang itu menjadi hak warga desa, selanjutnya uang tersebut dipakai untuk perbaikan jalan, sisanya dibagi ke seluruh RT dan RW,” terang Kades Nolokerto. ( Bersambung)
Penulis : A. Khozin