KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM-Banyaknya keluhan masyarakat untuk membeli BBM pertalite di karenakan antrian panjang juga langka,malah ada oknum pengangsu yang manfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan motor suzuki thunder, yang tengkinya sudah dimodifikasi, dengan cara mengisi lalu ditimbun dilokasi jauh dari SPBU tempat mengisi bahan bakar BBM subsidi jenis pertalite senin, 25/12/2023, di Dukuh Kendayaan Desa Penyangkringan tepatnya di lapangan depan bekas 408.

Salah satu oknum pengangsu sekitar jam: 22:15 wib, yang tidak mau mengaku namanya saat ditemuai awak media, dia mengatakan bahwa pertalite untuk sendiri, dia juga mengaku dari Desa Pamrian Kecamatan Gemuh. Menurut dia juga baru berjalan, tapi sudah ada 8 Galon Mineral yang sudah berisi BBM jenis pertalite.
Salah satu masyarakat Desa Penyangkringan sangat resah dengan adanya oknum pengangsu BBM bersubsidi jenis pertalite, yang sudah berjalan hampir satu minggu ini.
“Padahal sudah jelas bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).dan masyarakat berharap supaya di tindak para pelaku dan juga di berikan pengawasan ketat untuk spbu dan perlu diberikan sangsi bila melakukan kesalahan.
Tim