Desa Kebonharjo Patebon Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 3 Perangkat Desa Hasil Pengangkatan Tahun 2023

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Pemerintah Desa Kebonharjo Menggelar acara Pelantikan dan Pengambilan sumpah 3 (tiga) Perangkat Desa hasil pengangkatan Perangkat Desa tahun 2023, Jumat, 29/12/23.

Ketiga Perangkat yang dilantik dan diambil sumpahnya tersebut, merupakan hasil seleksi yang diadakan melalui Metode CAT (Computer Assisted Test) pada tanggal 20 Desember 2023, mereka adalah Isna Setya Wiguna sebagai Kasi Kesejahteraan.
Dwi Susanti sebagai Kaur Perencanaan dan
Abdul Karim Amrullah sebagai Kasi Pelayanan

Acara yang dilaksanakan di aula balai desa tersebut dihadiri oleh Kades, Sekdes, Forkopimcam, BPD, Ketua TP PKK, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, serta undangan lainnya dari unsur pemerintah desa dan masyarakat desa.

Prosesi pelantikan diawali dengan dibacakannya SK pengangkatan oleh Kepala Desa Kebonharjo Edi Lukman.

Berdasarkan keputusan Kepala Desa Nomor 12 tahun 2023, Saya Kepala Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kendal, pada hari ini Jumat tanggal 29 Desember 2023 secara resmi melantik 3 (tiga) Perangkat Desa hasil pengangkatan perangkat desa tahun 2023,” papar Edi Lukman

“Saya percaya, saudara akan mampu melaksanakan tugas dan Kewajiban sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan diatas pundak saudara,” imbuh Kades.

Usai dilantik, Isna Setya Wiguna mengatakan kepada awak media ini, karena berasal dari desa setempat maka pihaknya merasa tidak kesulitan untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya serta bekerjasama dengan perangkat desa lainnya.

“Saya akan segera turun ke bawah, ke RT, RW ke masyarakat untuk bersinergi, bekerja sama guna menuntaskan atau meneruskan pekerjaan yang belum selesai akibat kekosongan perangkat,” tegasnya.

Isna juga mengatakan dalam menghadapi Tahun politik 2024, ia akan segera mensosialisasikan tentang pemilu damai kepada masyarakat

“Kita harus memberikan pendidikan politik kepada warga, bagaimanapun dalam kehidupan ini tidak bisa lepas dari politik, bahkan di dunia ini semuanya merupakan produk politik,” papar Isna.

Sementara itu, Kepala Desa Kebonharjo Edi Lukman menekankan kepada Kasi pelayanan untuk segera berdomisili di Kebonharjo, sebab hanya ia yang berasal dari luar desa, Kades juga mengingatkan bahwa pelayanan didesa itu tidak mengenal waktu, harus siap 24 jam.

“Kepada yang bersangkutan diberi waktu paling lama 6 ( enam) bulan untuk pindah domisili ke Kebonharjo, bila hal itu diingkari, mereka siap diberi sangsi,” tutup Kades Edi.

Penulis : A. Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *