MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Ada ungkapan bijak, ” ibarat makan buah simalakama ” ,dimakan mati bapak tak dimakan mati ibu. Begitu dilematis persoalan atau kisruh yang ditimbulkan pengumuman seleksi Calon PPPK di Madina.
Kondisi itu muncul setelah lahirnya Rekomendasi DPRD Madina pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga dinas terkait di lingkungan Pemkab Madina yang juga dihadiri ratusan guru honorer yang merasa dirugikan akibat pilihan option SKTT yang menggerus nilai mereka dan kemudian dinyatakan kalah dalam seleksi.
Tidak tanggung tanggung, isi rekomendasi itu memuat tiga point pertama membatalkan SKKT , dua menetapkan hasil seleksi / pemenang PPPK berdasarkan nilai CAT, dan ketiga mencopot Kadis Pendidikan kebudayaan SHS dan Kepala BKPADM ,AHd dari jabatannya karena dianggap tidak profesional.
Meski Pemkab Madina telah mencoba membangun dialog dengan jajaran guru honorer yang dinyatakan kalah seleksi dan memberikan angin kalau tahun 2024 ini akan diterima seluruhnya menjadi PPPK tanpa seleksi .Namun hanya hitungan kepala saja dari guru honorer yang menerima tawaran solusi itu.sementara ratusan lainnya justeru s makin solid dan gigih dalam memperjuangkan hak haknya yang merasa di rampas dan di zhalimi.
Janji angin dari Pemkab Madina itu sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Madina Nomor 800/3676/BKPADM/2023 Tanggal 28 Desember 2023. Jajaran guru honorer yang kalah berkesimpulan bahwa tidak ada sebuah proses penjaringan atau seleksi penerimaan pegawai yang dilakukan tanpa test atau seleksi baik itu administrasi maupun akademis.Inilah alasan utamanya mengapa mereka menolak tawaran solusi itu.
Kekhawatiran guru honorer itu ternyata benar, sesuai dengan penjelasan pihak BKN sebagaimana dilansir beberapa media yang mendampingi sdra.Abdul Latif Lubis saat membawa laporan pengaduannya ke kantor BKN di Jakarta beberapa waktu lalu, selain juga ke kantor KPK.
Dilematis sekali,
Ketika Bupati Madina berani dengan gagah menolak rekomendasi DPRD Madina sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Nomor 175/635/DPRD /2023 , maka tidak menutup kemungkinan bakal berujung pada Pansus PPPK gate dan bahkan lebih jauh dan radikal dari itu yakni penggunaan hak Interpelasi dewan. Penulis sendiri telah mengendus wacana itu.
Jika ini terjadi, secara politis bupati akan sangat sulit sebab dari 12 kursi DPRD Madina yang menjadi pengusungnya pada Pilkada lalu akan tinggal 4 lagi yakni yang dari PKB saja. Sementara dari PKS dan Hanura termasuk yang paling getol saat dilakukannya RDP yang melahirkan rekomendasi.
Akankah sampai sejauh itu….? Way not. Melihat hubungan kerja antara Pemerintah Daerah dengan DPRD dari sisi Regulasi hal itu bisa saja terjadi manakala terjadi ketersinggungan yang cukup parah diantara keduanya.
Ada 5 macam hubungan kerja diantara keduanya,yakni ;
1. Hubungan Dalam Pembuatan Kebijakan Daerah, diantaranya pembuatan Perda Wajib semisal APBD dan APBD Perubahan, serta Perda lain baik yang bersumber dari Pemerintah daerah maupun Perda yang merupakan inisiatif dewan. Ini antara lain diatur dalam UU nomor 27 /2009 dan PP Nomor 16/2010.
2. Hubungan Dalam Politik Anggaran, antara lain diatur dalam Pasal 186 dan 187 UU Nomor 32 /2004.
3. Hubungan Dalam Bidang Kepegawaian , dalam hal ini meski dibatasi oleh Peraturan Perundangan yang lebih tinggi, Azas kepatutan,dan Azas kepentingan umum. Namun ada lima hal strategis dalam bidang kepegawaian yang perlu dibahas bersama.yaitu :
A. Kebijakan formasi pengisian pegawai baru yang akan diajukan kepada pemerintah pusat,
B. Kebijakan pemberhentian pegawai sebelum masa pensiun ,apabila dalam jumlah cukup banyak,
C. Kebijakan mengenai pemberian tambahan penghasilan diluar gaji,
D. Kebijakan mengenai strategi pengisian jabatan struktural,
E. Kebijakan mengenai pengukuran kinerja perorangan maupun kinerja kelembagaan.
4.. Hubungan Dalam kebijakan Pengelolaan Barang Daerah,
Ini juga sering menjadi pemicu dan wilayah konflik keduanya. Regulasi yang mengaturnya antara lain Pasal 6 ayat (2c) UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara juncto Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004, dan Pasal 5 ayat (1) PP nomor 6 Tahun 2006. Namun demikian, PP Nomor 6 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 mengatur keterlibatan DPRD lewat persetujuan baik dalam bentuk Perda dan atau Keputusan DPRD. Misalnya, Perda tentang Pengelolaan Barang milik daerah, persetujuan DPRD tentang pemindahtanganan barang milik daerah, persetujuan DPRD tentang penyertaan modal daerah, persetujuan DPRD tentang hibah Daerah bernilai diatas Rp 5 milyard,dan Perda tentang Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5. Hubungan Dalam Bidang Pengawasan Kebijakan dan politik Daerah,
Disini ranahnya, ketika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan DPRD ,maka timbul ketersinggungan sebab merasa tidak dihargai.
Ketika Bupati Madina juga menindaklanjuti rekomendasi DPRD Madina, maka dia akan semakin larut dalam dilema yang panjang sebab akan berhadapan pula dengan kelompok yang telah dinyatakan lulus PPPK dengan segala ketololan yang menyertai prosesnya itu.
Jika itu terjadi, maka akan sangat banyak lagi judul cerita baru yang bakal naik kepermukaan dan menjadi konsumsi publik ditengah hari ini kita berada di ” Tahun Politik “.
Jika benar, sejumlah oknum dan mengatasnamakan lembaga juga sudah mulai bergerilya ke pusat pusat penegakan hukum yang ada apakah itu ke KPK, ke Mabes Polri,ke Mapoldasu masing masing membuat laporan pengaduan terkait kisruh PPPK yang tengah bergulir .Disisi lain wacana akan ada gelombang besar aksi demo juga sudah saling menyahut dan saling kontak.
Apa boleh buat, nasi sudah jadi bubur . Dituntut kedewasaan dan kenegarawanan pemimpinnya. Sikaf Arif dan bijak.hati panas kepala dingin. Semoga saja..?
Pewarta : Henri H