Polsek Patebon Himbau Pemilik Toko Acesoris motor, Bengkel Sepeda Motor dan Produsen Kenalpot Broonk di Wilyah Patebon

KENDAL -RADAR POS NUSANTARA.COM Kanit Bimmas Polsek Patebon Ipda Sutrisno, Bhabinkamtibmas Aipda Roby Risbyanto, SH, Bhabinkamtibmas Bripka Aris Widodo. melaksanakan sosialisas larangan menjual Knalpot Brong, di Wilayah hukum Polsek Patebon, Kamis 4 Januari 2024 jam. 09.00 wib s/d selesai. Bertempat diwilayah Kecamatan Patebon Kab. Kendal

Aipda Sutrisno. Memberikan himbauan kepada pemilik bengkel Sepeda Motor “RURI” alamat Ds. Kebonharjo Rt. 01 Rw. 03 Kec. Patebon, tidak dijumpai dan tidak menjual / menyediakan Knalpot Brong.

“Kami himbau kepada pemilik Toko Barito Lanji, Pemilik Bpk. Subaidi alamat Dk. Nglongok Ds. Donosari Kec. Patebon Kendal, yang menjual barang-barang bekas suku cadang / spearpat sepeda motor tidak di jumpai/ tidak ada Knalpot Brong yang rencana di jual.

Secara terpisah Kapolsek Patebon AKP Kusfitono, S.H.MH mengatakan bahwa setelah dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel serta masyarakat.

“Upaya ini semata untuk menciptakan situasi kamtibmas dimasyarakat tetap aman, nyaman dan kondusif tanpa terganggu oleh suara bising knalpot brong saat atau mejelang Pemilu 2024”, tegas Kapolsek Patebon.

Lebih lanjut Kapolsek Patebon menambahkan bahwa, Himbauan yang diberikan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau warga yang datang dan akan memasang knalpot brong yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang dampak akan menimbulkan ketidak nyamanan dan mengganggu ketertiban dilingkungan .

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, Anggota kami juga menyampaikan edukasi tentang aturan peraturan yang berkaitan dengan tertib lalu lintas lainnya yang semestinya untuk diketahui dan dipatuhi bersama,” tutupnya.

 

Doni Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *