KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Kapolsek Patebon AKP Kusfitono SH.MH mengadakan bimbingan dan penyuluhan tentang pelarangan penggunaan knalpot Brong dengan menyambangi Sekolahan, bengkel sepeda motor dan toko Aksesoris motor yang ada di Wilayah Patebon, Rabu 10/01/24.
Dalam penyuluhan tersebut, AKP Kusfitono menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot brong, seperti tingginya tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Knalpot brong dilarang digunakan karena mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara lain di jalan raya Ancaman hukuman penggunaan knalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009, pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,” tegas Kapolsek.
Selanjutnya bersama dengan Kanit Binmas IPDA Sutrisno dan Bhabinkamtibmas AIPDA Ahmad Rizal Faisal, Kapolsek mendatangi beberapa bengkel dan toko yang ada di wilayah kerjanya, dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya bengkel pembuat kanlpol brong maupun penjualnya.
“Beberapa bengkel yang sudah kami cek, seperti Bengkel motor Pani yang ada di wilayah Nglanji, tidak kami temukan adanya penjualan knalpot brong, semua menggunakan knalpot standar,” jelas Kapolsek.
Kepada Pemilik bengkel motor dan toko aksesoris, Kapolsek AKP Kusfitono berpesan agar tidak memasang atau menjual knalpot brong kepada customernya, selain itu mereka bersedia memasang maklumat Kapolda Jateng tentang larangan Menggunakan atau menjual Knalpot Brong dilingkungan Kerjanya.
Penulis : A. Khozin