Terungkap di Persidangan, Ada Ahli Waris Pemilik Tanah Yang Tidak Ikut Tanda Tangani Perjanjian Kredit di BPR Agung Sejahtera

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap BPR Agung Sejahtera terus bergulir, Selasa 16/01/24.

Sidang dalam pokok perkara No. 448/Pdt.G/2023/PN.smg tersebut telah memasuki tahap Pembuktian dengan menghadirkan 2 (dua) saksi, keduanya berprofesi sebagai Notaris, yaitu Soes Asmara Argawati dan Arini Rahmi Damayanti.

Persidangan ini digelar akibat, salah satu ahli waris nasabah BPR Anugrah sejahtera bernama Yuliarti Kusumawardaningsih menggugat ke pengadilan, pasalnya, ia tidak terima obyek hak tanggungannya dilelang oleh BPR Agung Sejahtera,

“Tidak tertutup kemungkinan didalamnya ada dugaan perikatan atau perjanjian kredit (PK) yang prosedurnya melanggar hukum,” kata Yuliarti.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Nasabah bernama Yuliarti Kusumawardaningsih, warga Jl. Menoreh Raya No. 59, RT. 004, RW. 007, Kelurahan Sampangan, Gajah Mungkur, Kota Semarang keberatan atas upaya lelang yang dilakukan oleh BPR AS di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang terhadap tanah waris milik almarhum kedua orang tuanya yaitu SHM No. 00453 yang terletak di Jl. MH Thamrin No. 28 Kota Semarang.

Selanjutnya, mantan dosen salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang saat ini berdomisili di Jerman bersama keluarganya tersebut meminta jasa kuasa hukum Law Office Karman Sastro & Partner untuk melakukan gugatan terhadap BPR AS di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saya baru saja dikirimi rekaman proses sidang di Pengadilan oleh Tim Pengacara saya. Ternyata ahli waris sejumlah 5 (lima) orang anak kandung, salah satunya saya, tidak diikutkan dalam tanda tangan kontrak pada 2 (dua) buah Perjanjian Kredit di BPR AS. Dua buah Perjanjian Kredit tersebut yaitu Perjanjian Kredit Nomor 7088-1/PK.ADD/AS/SMG/IV/22 tertanggal 28 April 2022 dan Perjanjian Kredit Nomor 7089-1/PK.ADD/AS/SMG/IV/22 tertanggal 28 April 2022. Dua buah perjanjian kredit tersebut, semuanya dilakukan 1 (satu) tahun setelah almarhum kedua orang tua kandung kami meninggal dunia pada Juli 2021. Kedua perjanjian kredit tersebut, dilakukan oleh adik saya yang bernama Taukhid Pujo Wardoyo dan istrinya, dengan BPR AS, untuk memperoleh uang segar melalui total pinjaman kredit sebesar ± 1,5 Milyar,” terang Yuliarti dihadapan awak media ini.

Usai sidang, Ketua Tim Hukum Karman Sastro & Partner yaitu Sukarman, S.H., M.H. dihadapan wartawan membenarkan bahwa mantan Dosen FH Unisbank ini membeberkan jika 2 (dua) buah perjanjian kredit tahun 2022 tersebut dilakukan secara bawah tangan dan hanya ditandatangani oleh Tergugat I yaitu adik klien saya yang bernama Taukhid Pujo Wardoyo bersama istrinya (Nasrindah Dwiasih, S.Pi), dan BPR AS (Tergugat II),” beber Karman

“Baru setelah itu di waarmeking atau di daftarkan di Notaris untuk memperoleh stempel kantor notaris. Kedua perjanjian kredit tahun 2022 tersebut dilakukan pada bulan April 2022 dan baru di waarmeking di kantor notaris pada bulan Oktober 2022,” imbuhnya.(*)

Penulis : A. Khozin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *