Hancur Mina Pelaku Peti di Kotanopan Kebal Hukum, APH Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Cukong

MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Aktifitas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan sungai Kotanopan , Kecamatan Kotanopan,Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) Provinsi Sumatera Utara saat ini yang masih melakukan Aktivitas dengan bebas agar segera diberhentikan dan para pelaku segera di proses hukum dan Aparat Penegak Hukum (APH) supaya menindaklanjuti.

Andrez Nasution sebagai Ketua Markas Besar LMP ( Laskar Merah putih) Kabupaten Mandailing Natal menyoroti hal terkait PETI ini, ia mengatakan Apakah aktivitas ilegal ini dibiarkan terus beroperasi….???.
Hancur Mina” Sebut Andrez

Dan Apa yang terjadi pertambangan ilegal di sungai ini semua penggawai yang paham hukum di Madina ini seolah diam tidak peduli

Padahal jelas ini sudah melanggar aturan dan perundang-undangan tentang Pertambangan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 96 Tahun 2021″ Sebut Andrez.

Andrez juga mengatakan ini sangat meresahkan masyarakat dan akibat dampak yang akan terjadi kepada lingkungan terkait aktivitas atau kegiatan peti ini apalagi menggunakan alat berat ekskavator.

Sehingga warga sekitar terkena imbasnya yang pertama kali  merasakan air sungai sebagai salah satu sumber penghidupan mereka merasa sangat terganggu dengan beroperasinya tambang ilegal tersebut.

Pantauan dari salah satu aktifis dari LMP di lokasi PETI, ekskavator yang telah meluluh lantakkan dengan mengeruk Daerah Aliran Sungai (DAS) tanpa izin, disinyalir ada Backing oleh oknum cukong yang kebal hukum.

 

Ia meminta, agar APH segera melakukan penertiban dan tindakan untuk memberantas praktik-praktik PETI di sungai dan melakukan operasi penertiban dan memproses para pelaku yang diduga telah melakukan praktik illegal yang sudah merusak lingkungan.

Upaya ini diharapkan dapat memberantas pemodal kejahatan lingkungan yang yang telah merusak Diwilayah in” tegas andrez

Dia berharap, ada titik kejelasan tentang penegakan hukum terhadap pihak yang diduga telah melanggar ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang  (UU). Harus ada kejelasan dari pihak aparat penegak hukum supaya operasi penertiban pengerukan pinggiran sungai ini dan lingkarannya dapat terbongkar siapa pemilik modal, hingga siapa pemasok alat serta BBM serta pekerja dan operasional alat berat.

“Selain itu, yang menjadi sorotan, berdasarkan infomasi yang kami dapat di sungai ini sudah ada himbahuan untuk aktifitas PETI di Sungai tersebut diberhentikan Ada apa dengan Pihak Aparat Penegak Hukum.” ko gak ada tindakan sesalnya

“Benar-benar aneh dan menurut dugaan kami, seperti adanya unsur seolah tutup mata atau main mata ( Konspirasi Besar-besaran ) atas aktifitas yang jelas belum memiliki izin tersebut. Bukan tidak mungkin, kami menduga bahwa ada banyak pihak yang ikut terlibat dalam PETI tersebut,” imbuhnya

Terhadap Aparat Penegakan Hukum ( APH ) andrez meminta adanya transparansi sehingga semua yang terlibat dalam “bisnis PETI ini bisa terbongkar sampai kepada akar dan terutama pemilik modal   harus bertanggung jawab” pungkas Andrez

 

( S.N )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *