Majelis Hakim PN Kendal Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Pengroyokan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal membebaskan 4 (empat) terdakwa anak dibawah umur yang diduga melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Rabu 24/01/24.

Ke 4 Terdakwa tersebut masing-masing bernama Riko Saputra bin Cucuk Suprianto(18) warga Tambakrejo RT 07 RW 03 Kecamatan Patebon dan Damar Mukti Wicaksono bin Widiastoto (16) yang beralamat Gg. Pisang Kapas 02 Kelurahan Kebondalem Kota Kendal, serta Thoriq Hafizzudin bin Abdul Aziz (15) desa Purwosari Patebon dan Saputra Ardiansyah bin Suwardi (15) desa Tambakrejo RT 05 RW 03

Menurut Tim Kuasa Hukumnya dari YLBH Nusantara Kendal H. Saroji SH.,MH dan H. Suroto SH dan Kawan-Kawan serta didampingi para pengacara muda dalam pembelaan maupun Dupliknya menjelaskan bahwa ke empat terdakwa merupakan korban salah tangkap yang difitnah oleh para pelaku utama yang sudah divonis. Padahal mereka saat peristiwa itu terjadi tidak ada dilokasi.

Selain itu, saat di kepolisian Para anak diperlakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Mereka di intimidasi dan di takut-takuti oleh oknum polisi, kemudian diperiksa dari sore sampai menjelang subuh, sehingga para anak merasa kelelahan dan akhirnya pasrah menuruti kemauan oknum polisi, padahal saat itu, mereka didampingi oleh pengacara lain yang ditunjuk oleh Polres Kendal.

“Akibat ditakut-takuti dan diintimidasi oleh oknum polisi, selanjutnya, mereka didalam persidangan telah menyatakan mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kepolisian dan menyatakan bahwa keterangan yang sebenarnya adalah apa yang mereka nyatakan dipersidangan,” terang H. Saroji kepada awak media ini.

“Tidak hanya itu, pernyataan mereka juga dikuatkan oleh keterangan para saksi a de charge,” imbuh H. Saroji

Mengetahui ada perilaku oknum polisi yang tidak profesional begitu, tim Kuasa Hukum kemudian melaporkan Oknum tersebut Ke Propam Polres Kendal.
Setelah melalui sidang disiplin, kedua oknum polisi atas nama Bripka MM dan Bripda GA dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman ditempatkan ditempat khusus selama 7 hari dan penundaan pendidikan selama 6 bulan.

Berdasarkan pantauan awak media ini saat sidang berlangsung, Keputusan Majelis Hakim yang begitu dramatis tersebut tidak terlepas dari kecerdasan Tim Hukum LBH Nusantara dalam adu strategi dan menyusun pembelaannya sehingga majelis hakim mengabulkan semua permohonan yang di ajukan Tim Hukum.

“Dan Alhamdulillah, setelah hakim mendengarkan semua uraian yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang ada serta hasil Keputusan sidang disiplin Polres Kendal, akhirnya Mejelis Hakim mengabulkan permohonan kami dengan menjatuhkan vonis bebas murni,” bebernya.

Keputusan bebas murni tersebut belum bersifat inkrah, pasalnya Jaksa penuntut umum masih melakukan upaya hukum lainnya, yaitu Kasasi.

Seperti yang diberitakan awak media ini sebelumnya bahwa Seseorang bernama Angga meninggal Dunia akibat dikeroyok oleh beberapa remaja, Minggu 18/12/22.

Peristiwa yang terjadi di depan SMP 03 Patebon pukul 04 pagi tersebut menyebabkan mereka tiba-tiba saja di Tangkap Polisi dan ditahan.

Atas peristiwa tersebut, kemudian jaksa penuntut umum mendakwa mereka dengan pasal 170 ayat 2, ke 3 KUHP, Jo UU RI No. 11/2012 dan pasal 351 Jo pasal 55.

Penulis : A. Khozin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *