JAKARTA-RADARPOSNUSANTARA.COM-Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2012 dan menahan 2 tersangka diantaranya.
Kedua tersangka tersebut adalah RU (Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI priode 2011-2015) dan IND (ASN dan PPK Pengadaan sistem proteksi TKI T.A 2012). kamis 25/01/2024

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian pengadaan sistem proteksi TKI senilai Rp20 M pada tahun 2012. KRN (Direktur PT. AIM) diduga menyiapkan 2 perusahaan lain miliknya untuk mengikuti lelang namun dengan tidak mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan, tujuannya agar PT.AIM terpilih sebagai pemenang tender.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,6 M. KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara agar berpegang pada sumpah jabatan dan bekerja sebagai pelayan masyarakat.
Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan sebagai sistem pencegahan agar seluruh proyek pemerintah berjalan dengan baik, bersih,transparan serta memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.dan masyarakat juga bisa mengontrol monitoring pelaksanaan
Tim Frn