Pengangsu BBM Bersubsidi Jenis Solar di Amankan Unit Tipiter Polres Sragen

SRAGEN JATENG-RADARPOSNUSANTARA.COM-“Masyarakat sangat resah dengan adanya pengangsu BBM solar subsidi,ini sangat di sayangkan para pengemudi mobil angkutan barang karena saat beli selalu antri terkadang juga solar habis.

Adanya informasi masyarakat kini polres sragen turun tangan kelapangan melakukan pengintaian  akhirnya berhasil mengamankan seorang berinisial EB (29) tahun unit Tipiter Satreskrim Polres Sragen  dan benar ada seseorang yang membeli BBM dengan cara menggunakan sepeda motor bawa jeriken dengan cara bolak-balik,” kata Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, Selasa  30/1/2024

Kemudian tim Unit Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan dengan membuntuti pelaku. Ternyata pelaku menyimpan solar dalam jeriken berukuran 30 liter ke dalam mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi AD 1427 BN yang diparkir tak jauh dari SPBU.

“Unit Tipiter kemudian menunggu mobil Isuzu warna merah metalik itu keluar dari gang kampung dan menghentikan mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Wikan.

Saat dilakukan pemeriksaan mobil tersebut ternyata di dalamnya terdapat puluhan jerigen yang sudah terisi BBM Solar bersubsidi.

“Yang berhasil kita amankan di mobil ada 30 jeriken, 22 jerikennya sudah terisi solar dan 8 jeriken belum sempat terisi namun sudah kita amankan,” bebernya.

Menurutnya, tersangka bisa mengisi total 22 jeriken hanya dalam kurun waktu satu hari saja. Jika ditotal, dalam satu hari pelaku bisa menimbun sebanyak 660 liter solar.
Pengakuan pelaku, dia menampung BBM tersebut nanti ada yang mengambil, untuk harga variatif, tergantung dengan kebutuhan seseorang yang membeli,” kata AKP Wikan.

Di hadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya melakukan penimbunan BBM tersebut baru pertama kali. Selanjutnya, ratusan liter solar itu akan dijual kembali oleh pelaku dengan harga berbeda.

“Baru pertama kali ini. BBM kami jual lagi ke petani harganya Rp 7.800 per liter,” ujar dia

Unit Tipiter Polres Sragen kini masih mengembangkan kasus tersebut. Dimungkinkan solar bersubsidi tersebut dipool dan dijual ke industri atau pengusaha besar.

Pelaku kini dijerat Pasal 55 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *