SEMARANG| RADARPOSNUSANTARA.COM – Dengan di dampingi Kuasa Hukum dari DPC Peradi RBA, Rizky Prasetyo, Sejumlah 8 Ketua RT dan 1 orang takmir masjid melaporkan salah satu Oknum warga RW 003 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngalian ke Satpol PP kota Semarang.
Penyebabnya, oknum tersebut telah dengan sengaja membangun kios sebanyak 5 (lima) unit, masing-masing unit seluas 4 x 3,8 meter dan 1 (satu) area yang direncanakan untuk toko ataupun cafe seluas 4 x 15 meter di atas fasilitas umum (Fasum).
Kepada awak media ini, Rizky Prasetyo mengatakan bahwa Usai ia dan warga melaporkan, selanjutnya pihak Satpol PP Kota Semarang mencoba memediasi antara pihak terlapor dan pihak pelapor dengan menghadirkan pihak-pihak terkait (22/2), diantaranya, Dinas Tata Ruang, Dinas Perkim, pemerintahan Kecamatan Ngalian, Bagian Hukum Pemkot Semarang.
“Namun apapun hasil dari pertemuan tersebut, pihak kami tetep meminta bangunan yang didirikan diatas Fasum itu harus di beri pita kuning dan di bongkar,” ucap Rizky.
Senada dengan Rizky Prasetyo, Kuasa Hukum lainnya Nasrul Satiar Dongoran menandaskan bahwa pihak terlapor memang terbukti mendirikan bangunan diatas Fasilitas Umum.
“Tempat tersebut merupakan planning jalan penghubung dari Gunungpati ke arah jalan Untung Suropati dan pintu masuk kawasan candi Semarang,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum berharap agar Satpol PP kota Semarang punya ketegasan dan komitmen yang sama dengan pihak pelapor, bahwa mendirikan bangunan diatas Fasum merupakan bentuk pelanggaran Perda serius, karena bisa merusak penataan kota dan merusak estetika serta menimbulkan kesemrawutan.
“Kami tetap meminta ketegasan dari pihak Satpol PP untuk membongkar bangunan tersebut.
Namun jika tak ada tindakan dari Satpol PP, maka tim hukum akan segera memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang,” tegas Nasrul
“Kita tunggu Satpol PP yang berkomitmen akan memberikan surat peringatan ketiga dan memasang pita kuning kembali,” ucap Nasrul dengan nada tinggi.
(Red/Khozin)