KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – 3 (tiga) kekuatan besar pada tingkat pemerintah desa mulai menunjukkan taringnya, ketiganya adalah Paguyuban Kepala Desa (PKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) serta Forum Sekertaris Desa (Forsekdes).
Ketiga organisasi di dalam tubuh Pemerintah Desa tersebut mengancam akan turun ke jalan untuk demo.
Penyebabnya karena penghasilan tetap (Siltap) mereka sejak bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2024 belum di cairkan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal.
Untuk menyikapi dan mencari solusi permasalahan tersebut, Dispermades, PPDI dan Forsekdes kemudian mengadakan pertemuan pada tanggal 19 Maret 2024 di kantor Dispermades, dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa draf Perbup ( Peraturan Bupati) ternyata sudah dikirim ke Bag. Hukum untuk masuk Propem Perkada (Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah) dan evaluasi lanjutan sebelum di Asman Bupati, dan itu sudah di setor pada bulan Januari 2024.
Menurut Dispermades, karena Perbup Siltap belum di Asman (penandatanganan) sampai bulan Maret ini, maka secara otomatis besaran Siltap Januari sampai Perbup tersebut di sahkan belum bisa naik.
“Dispermades mengantisipasi itu dengan mencoba memasukan pasal peralihan pada pasal 33 Raperbup, bahwa adanya kurang bayar Siltap dari Januari sampai dengan Perbup itu disahkan akan di bayarkan maksimal pada bulan Juni,” ucap Kepala Dispermades.
Keterangan berbeda justru di sampaikan oleh Kabag hukum, pihaknya mengaku bahwa draft Raperbup (Rancangan Peraturan Bupati) dan Sk. ADD baru diterima awal minggu ini, dan masih masuk antrian dalam sistem Propem Perkada.
Pihaknya berjanji, akan segera melakukan pencermatan paling cepat hari Jumat besuk, sebab tim hukum nya masih berada di luar kota.
“Setidaknya butuh waktu 1 (satu) bulan untuk bisa lolos evaluasi sebelum akhirnya benar-benar di Asman Bupati dan di undangkan,” tambahnya.
Terpisah, untuk memberi tekanan kepada pihak Pemda, mereka sepakat mengadakan rapat gabungan lagi, hadir pada rapat tersebut PPDI, PKD Bahurekso, Anggota Komisi A dan Forsekdes yang di gelar disalah satu rumah makan di Weleri pada tanggal 21 Maret 2024, dalam rapat tersebut masing-masing perwakilan menyampaikan pendapatnya,
Adapun kesimpulan dari rapat tersebut menurut Forsekdes, upaya untuk mempercepat pencairan dan kenaikan Siltap telah diupayakan dengan berbagai cara, hanya kendala tehnis yang menjadi penghambat proses.
Sedangkan menurut PPDI, ketika jalur diplomasi sudah kita tempuh namun belum terealisasi maka kita sudah tidak bisa membendung keinginan seluruh perangkat desa untuk menyalurkan aspirasinya dengan turun ke jalan.
Bahkan dalam pertemuan tersebut, Ketua PPDI Kabupaten Kendal Muhlisin sempat menyatakan bahwa pihak nya akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Kendal pada bulan April.
“Dengan catatan, jika pertengahan April Perbub tentang kenaikan Siltap belum di tanda tangani,” ancam Ketua PPDI.
Senada dengan Ketua PPDI, mantan Ketua yang sekaligus sebagai pembina PPDI Khumaidi membenarkan akan adanya demo, kepada awak media ini Khumaedi mengatakan, bahwa ia sendirilah yang akan memimpin demo bila Pemkab tidak bisa memenuhi kesepakatan dengan PPDI.
Kurang toleransi apalagi, lanjut Khumaidi, bila Pemda ingin mengunakan Perbup lama, PPDI Kendal masih bisa memahami, mengkompromikan, hanya bila sampai dengan bulan Maret tak menerima kenaikan Siltap, maka demo tetap dilakukan.
“Apalagi bila tak ada kabar kenaikan Siltap di bulan April 2024, saya pastikan seluruh anggota PPDI se-Kabupaten akan ada demo,” tegas Khumaidi, Selasa 26/03/24.
Khumaidi juga mengatakan bahwa carut marut keterlambatan pencairan Siltap di Kendal ini sudah kami sampaikan ke mendagri saat ada kegiatan Kongres desa tanggal 22-24 April 2024 di Jakarta,” terangnya.
Penulis : A. Khozin