Penangkaran Burung Walet, Ketua LSM Trisakti : Kita Seperti Hidup Di Hutan dan Membuat Wajah Kota Penyabungan Kumuh

MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Keberadaan penangkaran sarang burung walet di Madina Square pasar lama Panyabungan kian lama kian meresahkan warga, suara yang dihasilkan dari penangkaran burung itu terasa sangat bising menggangu terutama di malam hari.

Pasalnya suara yang dihasilkan dari penangkaran itu sangat memekikkan telinga, suara dari musik yang menggunakan pengeras suara itu terus terusan berbunyi siang hingga  malam.

Salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya Kamis (28/03/2024) kepada wartawan mengaku, tiap malam mereka tidak bisa beristirahat dengan tenang, anak anaknya sering bangun tengah malam akibat bisingnya suara dari penangkaran burung tersebut, di bulan puasa seperti saat ini, suara dari penangkaran itu lebih keras dari suara orang yang tadarusan di mesjid.

“Iya bang saya selaku warga kami keberatan atas penangkaran burung itu, suaranya sangat bising dan seolah olah kita tinggal di tengah hutan,tidak itu saja wajah kota Panyabungan ini terlihat kumuh akibat keberadaan penangkaran burung itu, “ucapnya.

Diketahui pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. Pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman warga, karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet.

Selaku warga kami berharap pemerintah Daerah dapat mencabut Izin Usaha Penangkaran apabila ada, dan melakukan pemindahan lokasi karena sudah sangat menggangu, terutama di malam hari,selain itu juga membuat wajah kota terlihat menjadi kumuh, tambahnya.

Informasi yang dihimpun, keberadaan penangkaran burung walet di atas bangunan Madina Square diduga tanpa izin.

Selaku sosial kontrol Lembaga Swadaya Masyarakat Trisakti Madina akan melaporkan hal itu kepada Penegak Peraturan Daerah (Perda), Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Madina, terkait keberadaan penangkaran burung walet di atas bangunan Madina Square yang diduga tanpa izin.

“kita meminta pihak Satpol PP dan Damkar Madina agar menertibkan penangkaran burung walet itu, karena diduga ilegal, “sebut Dedi

Semenjak itu tingginya minat pasar terhadap sarang burung walet membuat beberapa pengusaha menjadi tertarik untuk mencoba melakukan penangkaran walet di sejumlah titik di Kota Panyabungan, yang paling mencolok keberadaannya yang ada diatas Gedung Madina Square Panyabungan dimana terdapat penambahan bangunan yang diduga kuat tidak memiliki izin pembangunannya.

Adanya penambahan bangunan untuk penangkaran burung walet diatas Gedung Madina Square menarik perhatian sejumlah awak media dan untuk menelusurinya. Selain adanya dugaan penambahan bangunan di Madina Square ini tidak memilik izin resmi, penangkaran burung walet tersebut dapat dipastikan tidak menyumbang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Daerah.

Sementara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang bunyinya:

Pasal 40, objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet, Pasal 41, Setiap pengusahaan pengelolaan dan pembudidayaan sarang walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.

Beranjak dari Perda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

 

( H S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *