Usai Kalah Di PTUN, Akhirnya Bupati Kendal Dico Ganinduto Ajukan Banding

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Perkara gugatan terhadap pembatalan ijin tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo terus bergulir di pengadilan tata usaha negara (PTUN)

Kepada awak media ini, Karman Sastro selaku kuasa hukum penggugat II Intervensi dari Kepala Desa Botomulyo Kendal menuturkan, Hakim dalam pertimbangan putusannya telah tegas menyebutkan, jika keputusan Bupati Kendal tentang pembatalan ijin tukar menukar tanah kas desa cacat hukum.

“Dalam pemeriksaan di tempat (obyek sengketa) Majelis Hakim telah menyimpulkan jika pengganti tanah kas desa lebih luas dan sangat produktif berupa hamparan tanaman jagung dan padi. Ini jelas akan meningkatkan pendapatan desa, karena sebelumnya tanah kas desa berupa rawa-rawa dan tidak dapat ditanami tanaman pertanian. Inilah pertimbangan putusan hakim,” tegas Karman.

Karman juga menjelaskan, pihaknya dapat pemberitahuan dari pengadilan jika Bupati Kendal akan naik banding.

“Bersama kuasa hukum penggugat PT Rahayu Sido Sukses, kita akan hadapi dan kita sangat yakin hakim tinggi pengadilan TUN juga akan mengabulkan gugatan kita. Hakim tentu akan mempertimbangan potensi sengketa yang muncul jika gugatan kita di tolak, tukar menukar sudah selesai, sudah terjadi proses peralihan tanah, dari tanah kas desa sudah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) nomor : 00729 yang diterbitkan oleh BPN Kendal atas nama PT Rahayu Sido Sukses, begitu pula dengan 8 (delapan) bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa sudah dilepaskan dari petani, tinggal selangkah lagi kemarin BPN Kendal akan memproses peralihannya,” terang Karman.

Karman juga membeberkan, BPN rentan digugat PTUN juga jika SK Bupati Kendal No : 356/114/Ks/Insp diterapkan, bahkan Bupati Kendal sendiri dapat kita gugat secara perdata.

“Pembatalan tukar menukar oleh Bupati Kendal seperti halnya pepatah menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri,” kata nya dengan senyum.

Terkait dengan hal tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas Inspektorat melalui Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal R. Bayu Adhi Pamungkas, ia menjelaskan bahwa langkah mengajukan memori banding ini sudah sesuai dengan arahan dan petunjuk Bupati.

“Petunjuk dan arahan Bupati,” ucap Bayu, Senin 01/04/24.

Selanjutnya Bayu tidak menyampaikan, alat bukti baru (Novum) apa yang dijadikan dasar pihaknya mengajukan banding, ia hanya menjawab singkat.

“On process,” jawabnya.

Seperti yang sebelumnya media ini beritakan, bahwa Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam putusan dengan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG dinyatakan kalah.

Dalam Diktum putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat II intervensi untuk seluruhnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Bupati Kendal untuk membatalkan dan mencabut surat Bupati Kendal Nomor : 356/114/Ks/insp tertanggal 16 Juni 2023.

Selanjutnya Majelis Hakim menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 4.708.500.00,- (empat juta tujuh ratus depalan ribu lima ratus rupiah).

Sampai dengan berita ini tayang, awak media ini belum bisa konfirmasi kepada Kabag Hukum Soekeri, sudah dua kali mendatangi ruangannya dan menunggu berjam-jam, tapi belum juga datang.

“Beliaunya tidak ada di tempat, karena masih kordinasi dengan pihak Kejaksaan dan inspektorat,” kata Kasub Hukum Aan kepada awak media ini.(*)

 

(A. Khozin.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *