MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Jaringan Kabel fiber optik internet yang Diduga milik perusahaan penyedia jasa internet PT. SKYNET Network Bersama yang dicantolkan pada tiang listrik, di sejumlah desa di Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ternyata tidak memiliki izin resmi dari PLN alias ilegal.
Untuk itu, LSM Trisakti Madina bersama sejumlah media, mendesak pihak Icon Plus Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) segera ambil alih dan melakukan pembongkaran kabel optik yang menempel pada aset mereka tersebut.
Pasalnya, Manager PLN Rayon Kotanopan dalam hal ini dianggap tidak serius menindaklanjuti temuan dari awak media dan LSM terkait kabel internet yang mencantol di tiang listrik di wilayah kerjanya.
“Kerena sudah jelas kabel fiber yang Diduga milik PT SKYNET Network Bersama tidak mempunyai izin pencantolan tali (kabel) internet mereka ke tiang tiang PLN. Tentunya yang pasti dirugikan dalam hal ini adalah Negara, karena tidak memberikan kontribusi yang nyata bagi Negara dan Daerah, selain itu juga melanggar aturan yang berlaku,” sebut Dedi Saputra, selaku Ketua LSM Trisakti Madina, Senin (01/04), di Panyabungan.
Dedi menyebut pembongkaran itu harus segera dilakukan, selain untuk menjaga keamanan dari petugas operasional PLN di lapangan, juga demi menjaga estetika terhadap lingkungan itu sendiri.
“Selain itu pembongkaran kabel ini juga untuk mencegah kerugian terhadap pihak PLN yang lebih besar lagi, karena aset mereka digunakan tanpa ada izin tertulis dari pihak PLN dan Icon Plus,” sebutnya.
Sebelumnya disebutkan bahwa PT SKYNET Network Bersama tidak memiliki izin dari PLN dalam pemasangan kabel internet atau kabel optik di tiang tiang listrik.
Kemudian Manager PLN Rayon Kotanopan Septian mengatakan kepada media bahwa pihaknya segera menindaklanjuti pemberitaan terkait kabel internet tersebut. Dan akan melakukan pencabutan atau pembongkaran kabel yang dicantolkan oleh pengusaha pengusaha nakal di tiang listrik itu.
“Tidak ada izin terkait pemasangan kabel optik ?dari PT SKYNET. Petugas kami akan melakukan pengecekan di lapangan dulu, Pak. Setelah itu baru dilakukan penindakannya. Terimakasih juga atas informasinya, Pak,” ujar Septian sebelumnya saat dikonfirmasi.
Setelah itu, manager PLN Rayon Kotanopan menyebut pihaknya sudah melakukan survei ke lokasi guna mengetahui jumlah kabel optik yang mencantol di tiang listrik tersebut. Dan dari hasil survei itu Septian mengaku baru akan ada tindaklanjutnya.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya sekarang berusaha menghubungi PT SKYNET agar segara merespon terkait pencantolan kabel internet mereka ke tiang tiang tiang PLN.
“Apabila dalam waktu dekat belum ada tindakan dari mereka (pihak PT SKYNET Network Bersama), maka kami dari PLN akan melakukan pencabutan/pembongkaran kabel optik tersebut,” pungkas Septian.
Manager PLN Rayon Kotanopan itu juga mengeluhkan keberadaan kabel internet yang menggantung di tiang PLN tersebut. Karena sangat mengganggu terutama bagi pihak PLN sendiri.
Dan perkembangan terkini yang dihimpun dari lokasi, nyatanya belum ada satu pun kabel SKYNET Network Bersama tersebut yang diturunkan, tetap tercantol pada tiang listrik wilayah kerja PLN Rayon Kotanopan.
Konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan, menduga bahwa Manager PLN Rayon Kotanopan beralasan menunggu informasi selanjutnya. Dan ia mengatakan bahwa yang sedang berkoodinasi dengan yang berkaitan kabel optik dan jaringan internet ada bagian pihak PLN lain.
“Tunggu info selanjutnya saja ya. Yang sedang koordinasi bukan dari PLN Kotanopan ya, Pak. Ada PLN bagian lain yang berkaitan dengan fiber optik dan jaringan internet, apabila sudah ada nanti akan kami informasikan,” kata Septian, Senin (01/04/24), ketika dihubungi melalui WA pribadinya.
Selain kabel internet milik PT SKYNET Network Bersama yang di cantol pada tiang tiang listrik di desa wilayah Kecamatan Muarasipongi dan Kecamatan Pakantan.
Perusahan penyedia jasa internet atau servis provider (ISP), asal Pasaman, Sumatera Barat ini juga diketahui tidak memiliki izin gelar kabel fiber optik (FO) dan Jartaplok dari Kemenkominfo pusat, untuk dapat beroperasi diwilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Sementara itu, pihak PT SKYNET Network Bersama yang mengaku sebagai pelaksana penanggungjawab dilapangan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, seakan lempar bola kepada PT Azkyal untuk legalitas mereka beroperasi di Kabupaten Mandailing Natal.
Padahal dari penulusuran wartawan tidak ada nama PT Azkyal yang melakukan bisnis internet di wilayah tersebut. Baik di Kecamatan Muarasipongi juga Kecamatan Pakantan
Awak media pun melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada PT Azkyal, namun hingga sekarang belum memberikan respon.
( HS )