Pejabat dan ASN Kendal Di Larang Mudik Pakai Mobil Dinas

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA- COM – Nasib kurang beruntung dirasakan oleh para pejabat dan aparatus sipil negara (ASN) Kabupaten Kendal, karena pada lebaran tahun 2024 ini pihak Pemerintah Daerah melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran, hal tersebut telah di atur melalui peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor : PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Fasilitas negara digunakan untuk kepentingan tugas atau dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan.

Hal itu ditegaskan oleh Sekda H. Sugiono saat awak media mewawancarai hal tersebut.

“Kepada para pejabat yang akan mudik, dihimbau untuk menggunakan mobil pribadi, sedangkan mobil dinas hendaknya di parkir di kantor untuk keperluan dinas,” tegas Sekda, Kamis 05/04/24.

Larangan penggunaan Mobil dinas untuk mudik sedang kita siapkan, segera akan di tuangkan dalam bentuk surat edaran,” tambah Sekda.

Namun ada pengecualian bagi ASN yang mendapatkan motor dinas, menurut Sekda H. Giyono mereka boleh menggunakan untuk muter-muter selama lebaran.

“Kan tidak mungkin mereka mudik ke luar kota ( ke gresik- misal) pakai motor, paling juga hanya di sekitaran Kendal, selain itu posisi motor tersebut melekat pada pemakai,” terang Sekda.

Larang penggunaan mobil dinas pejabat dan ASN oleh Pemerintah Daerah Kendal tersebut mendapat sambutan dan apresiasi positif dari tokoh LSM Kendal Unggul, menurutnya, apa yang menjadi kebijakan Pemda tersebut sudah Linier dengan Peraturan Menpan.

“Terhadap mereka yang masih membangkang dan dengan diam-diam menggunakan mobil dinas, maka kepada mereka bisa di kenakan pasal gratifikasi,” terang unggul.

Oleh karena itu, unggul berharap agar BPSDM Kendal berkenan mengawasi pelaksanaanya.

(Khozin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *