Mau Nyalon Bupati Lewat Independen..?! Ini Syarat-Syarat Nya

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal Menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 935 tahun 2024.

Di dalam SK yang di tanda tangani oleh Ketua Khasanudin pada tanggal 5 April 2024 tersebut memuat tentang syarat minimal dan penyebaran dukungan bakal Pasangan calon dari perseorangan (independen) pada Pilkada Kendal tahun 2024.

Dalam Surat Keputusan tersebut disebutkan berapa banyak dukungan yang harus di kumpulkan oleh Pasangan calon perorangan.

Diantaranya, seorang Paslon harus mampu mengumpulkan dukungan berupa dokumen (KTP) sebanyak 59.708 dari jumlah DPT sebanyak 796.097 dengan penyebaran lebih dari 50 persen kecamatan yang ada.

Hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Di tempat lain, peneliti antropologi dan pengamat politik Kendal Mardiono berpendapat, bahwa calon yang akan maju melalui perseorangan harus memiliki bekal berupa Sosial Capital yang kuat, diantaranya trush, preferensi, pengalaman dan ketokohannya di akui masyarakat dengan rekam jejak yang baik, sehingga masyarakat meyakini bila ia jadi, tidak hanya visi dan misi yang diwujudkan, tapi ia juga mampu menyelesaikan persoalan yang terjadi di akar rumput.

Murdiono juga menyoroti tentang menggilanya proses pragmatisme yang terjadi saat ini, mereka sudah terang-terangan tawar menawar, caranya pun sudah sangat vulgar, tim suksesnya diminta untuk mendata siapa-siapa pemilih yang dianggap mendukungnya.

“Namun jangan pesimis, persoalan itu (Pragmatisme) akan bisa di minimalisir apabila calon perseorangan nya punya bekal sosial Capital yang kuat, dan pengalaman serta rekam jejak yang baik di masyarakat,” ucapnya kepada awak media ini.

“Makanya, maju melalui jalur perseorang itu sangat berat, karena ia harus meyakinkan kepada masyarakat, bahwa dirinya punya kwalitas, punya kemampuan, punya visi misi yang jelas, dan punya kepercayaan di masyarakat, bila itu tidak punya, maka akan berat,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan awak media ini, memang belum ada pernyataan baik dari Ketua Partai maupun tokoh perorangan yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai Bupati maupun Wakil Bupati yang akan maju di Pilkada tahun 2024, termasuk incumbent.

“Memang ada rumor kalau tokoh A atau B akan maju di Pilkada Kendal, namun kabar tersebut belum tentu kebenarannya,” ucap Unggul salah satu aktifis Kendal.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa perhelatan Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan serentak di kabupaten/kota se-Indonesia, pada 27 November 2024 mendatang.

 

( Khozin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *