KENDAL | RADARPOSNUSANTARA COM – Keraguan tentang molornya Harmonisasi Raperbup tentang kenaikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa oleh Kemenkumham Jateng akhirnya tidak terbukti.
Usai mengikuti Kegiatan di pendopo Bahurekso, Kepada awak media ini, Kepala Dispermades Yanuar Fatoni menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan Bupati itu tentu melalui sebuah proses, ada yang memfasilitasi dari propinsi Jawa Tengah, ada harmonisasi yang di lakukan oleh Kemenkumham Jawa tengah.
“Alhamdulillah, hari ini Kamis 25 April 2024 Harmonisasi Raperbup nya sudah turun dari Kemenkumham Jateng, lebih cepat satu hari dari yang diperkirakan,” tegas Yanuar.
Menurut Yanuar, proses selanjutnya tinggal mengajukan kepada Bupati untuk di mintakan pengesahan.
Selanjutnya ia menegaskan bahwa pihaknya optimis akan mampu menyelesaikan Raperbup di akhir bulan ini (April)
“Sesuai dengan target, di akhir bulan April ini Raperbup sudah di sahkan,” ucapnya, Kamis 25/04/24.
Seperti yang di beritakan media ini sebelumnya, bahwa PPDI Kabupaten Kendal mengancam akan demo di depan kantor Bupati pada tanggal 13 Mei 2024, apabila sampai dengan akhir April 2024 Perbup belum di sahkan.
Hal itu dilakukan PPDI karena mereka menganggap bahwa proses pembuatan Raperbup ini terlalu lama dan bertele-tele, sehingga 4 (empat) organisasi pemerintah desa sepakat untuk turun ke jalan menyampaikan pendapat di muka umum.
(Khozin)