PKD Bahurekso Teken MOU Dengan Kejari Dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kendal Soal Aset Desa Tak Bergerak

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pihak nya dengan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal, Kamis 25/04/2024.

Acara yang mengambil tema “Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya” tersebut di adakan di Pendopo Bahurekso, nampak hadir Sekda Kendal yang mewakili Bupati Dico Ganinduto, Kajari Kendal, Unsur Forkopimda, Kepala Kantor BPN/ATR Kendal, Kepala Dispermades, Camat, dan Pengurus Paguyuban Kepala desa serta undangan lainnya dari unsur Pemerintahan.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor BPN/ATR Kendal Agung Taufik Hidayat, tujuan diadakannya nota kesepahaman ini antara lain :
– Untuk memberikan kepastian hukum hak atas aset desa.
– memberikan perlindungan hukum atas aset desa,
– Melaksanakan tertib administrasi
– Pengamanan aset desa berupa tanah.

Kakan BPN juga menyampaikan bahwa sertifikat hak pakai yang telah terbit di kabupaten Kendal sebanyak, 9198 bidang, yang terdiri dari 7054 bidang berupa hasil pemerintah desa dan selebihnya 2144 bidang berupa aset pemerintah pusat, kementrian lembaga pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten Kendal,

Terkait dengan pensertifikatan tanah aset Pemda, di jelaskan Agung, sampai saat ini telah ter-entry 1328 berkas dari permohonan Pemerintah Daerah, dan yang sudah diterbitkan sebanyak 486 bidang melalui sertifikat elektronik.

“Sedangkan untuk Kabupaten Kendal belum ada kewajiban untuk melaksanakan layanan elektronik” ungkap Agung.

Di tempat sama, pidato Bupati Dico Ganinduto yang di bacakan oleh Sekda Kendal H. Sugiono menyampaikan apresiasi nya dan menyambut baik dilaksanakan penanda tanganan bersama ini yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat.

Selanjutnya Bupati menjelaskan bahwa tanah kas desa yang bersertifikat di Kabupaten Kendal sebanyak 4223 bidang, dan yang belum sebanyak 2391 bidang.

Menurut Bupati, yang menjadi persoalan dalam pengelolaan tanah kas desa, antara lain :

Yang pertama : tanah kas desa masih bersertifikat pemerintah kabupaten kendal.

Yang kedua : terjadi proses tukar menukar dengan tanah milik pribadi pada masa lampau, tapi sampai saat ini belum tuntas.

Dan yang ketiga : sisa tanah kas desa yang terkena pelaksanaan proyek strategis nasional.

Oleh karena itu Bupati berharap dengan penanda tanganan bersama ini, diharapkan dapat membantu persoalan-persoalan penyelesaian tanah kas desa.

Bupati juga berharap agar seluruh tanah kas desa yang ada di kabupaten Kendal dapat bersertifikat dan proses pengurusannya lebih cepat, mudah serta berbiaya ringan,” pinta Bupati.

Sehingga tanah kas desa dapat dikelola dengan tenang dan baik sebagai potensi asli pendapatan desa karena statusnya sudah jelas.

“Mari berkolaborasi untuk menyelamatkan aset milik negara, terutama tanah negara yang ada di kabupaten Kendal,” pinta Bupati.

(Khozin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *