KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – YLBH Putra Nusantara Kendal bekerja sama dengan Perkumpulan Paralegal Nusantara Kendal menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal angkatan ke II tahun 2024.
Diklat di ikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Kepala desa, Perangkat Desa, mahasiswa dan wiraswasta serta petani tersebut di laksanakan di hotel kusuma Bandungan selama 3 ( tiga) hari, dari tanggal 10-12 Mei 2024 dengan mengambil tema “Membentuk Paralegal Yang Berintegritas Dalam Mewujudkan Keadilan”
Acara Diklat dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Pemda Kendal Alfebian Yolando.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Dengan ridlo Allah SWT, kegiatan Diklat Paralegal Angkatan ke II tahun 2024, bertempat di Bandungan dan di mulai dari tanggal 10-12 Mei 2024 resmi di buka,” ucap Febi sambil mengetuk tiga kali.
Nampak hadir, Direktur YLBH Putra Nusantara H. Sarodji, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yolando, Kasat Intel Polres Kendal, Pasi Intel Kodim 0715/Kendal, Sekdin Dispermades, Ketua PKD Bahurekso, Ketua Perkumpulan Paralegal Kendal serta undangan lain dari unsur Advokat.
Selanjutnya, Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji dalam pidatonya menyampaikan maksud dan tujuan diadakan Diklat ini.
Menurut H. Saroji, Diklat paralegal ini diadakan guna menciptakan masyarakat cerdas dan sadar hukum, selain itu, pihaknya berharap agar di setiap desa ada mediator desa yang keberadaan nya harus dibekali dengan pendidikan para legal.
Lantas apakah itu Paralegal? menurut H. Saroji Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.
Terkait dengan tugas dan fungsi paralegal, Saroji menjelaskan bahwa
peran paralegal dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, mediasi, Konsultasi dan pemberi bantuan hukum serta penyuluhan Hukum.
“Oleh karena itu, di dalam Diklat ini materi yang diberikan sangat padat dan lengkap, terkait dengan pidana maupun perdata, baik itu hukum formil maupun materiil,” tegas H. Saroji.
“Termasuk pendampingan di Kepolisian, tetapi harus ada mentornya yaitu PBH atau LBH, cara penyelesaiannya pun bersifat non litigasi, termasuk didalamnya Restorative Justice,” imbuhnya kepada awak media ini, Jumat 10/05/24.
Pada kesempatan tersebut, Saroji juga mengeluhkan tentang kecilnya anggaran yang digelontorkan Pemkab Kendal untuk bantuan hukum, padahal pada tahun 2023 saja LBH Putra Nusantara menangani perkara prodeo sebanyak 64 kasus yang masuk di Pengadilan Negeri Kendal, belum yang di Pengadilan Negeri Batang, dan itu Free (gratis-red) tidak boleh dipungut Beaya sepeser pun.
“Memang ada perkara yang di reimburse, tapi itu tidak seberapa, dapat 80 juta, ubah sebesar itu hanya cukup untuk menangani 16 perkara, sedangkan dari Pemkab Kendal hanya 25 juta, yang cukup untuk menangani 5 perkara,” beber Saroji.
Menanggapi keluhan Direktur LBH Nusantara Putra H. Saeroji terkait dengan minimnya anggaran terhadap bantuan hukum, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yolando berjanji akan segera mengkomunikasikan kepada Sekda Kendal, harapan nya bisa terakomodir di anggaran perubahan.
Pihaknya tidak mengetahui, idealnya anggaran itu berapa, pihak ya mengaku belum tau, tetapi akan segera mengadakan desk bersama antara YLBH bersama Kesbangpol.
“Kita akan formulasikan untuk mensupport sejauh mana anggaran yang dibutuhkan,” tutup Febi.
(Khozin)