KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Secara definisi, paralegal dapat diartikan sebagai seseorang yang bukan Advokat, namun memiliki pengetahuan di bidang hukum, baik hukum materiil maupun hukum acara, dengan pengawasan atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan.
Paralegal bisa bekerja sendiri di komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum.
Eksistensi Paralegal pertama kali tercantum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dalam pasal 9 Undang-undang bantuan Hukum disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap Pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Sementara itu, pasal 10 disebutkan pemberi bantuan hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bantuan hukum bagi Advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.
Hal itu di sampaikan oleh Direktur YLBH Putra Nusantara Kendal H. Saroji SH.,MH., saat memaparkan materinya tentang Tugas dan Peran Paralegal pada Diklat Paralegal yang di selenggarakan oleh YLBH Putra Nusantara Kendal di salah satu hotel di Bandungan, Sabtu 11/04/24.
Ditegaskan oleh H. Saroji, Undang-undang bantuan hukum mengatur paralegal hanya secara general, maka diperlukan aturan spesial yang memuat tentang paralegal seutuhnya.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi Paralegal yang paling penting adalah bisa membaca dan menulis, artinya lulusan SD pun bisa mendaftar.
“Pasal 4 Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: warga negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat dan memenuhi syarat lain yang ditentukan diantaranya bisa membaca dan menulis,” tegas H. Saroji.
Meski tidak sama dengan advokat, kedudukan paralegal dalam pemberian bantuan hukum berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat dengan advokat dan aparat penegak hukum.
“Tugas dan peran Paralegal itu sama dengan 3/4 advokat,” kata H. Saroji dihadapan peserta Diklat.
Menurut H. Saroji, kedudukan paralegal dalam memberikan bantuan hukum dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia karena keterbatasan pelaksanaan bantuan hukum. Meski bukan advokat, tetapi paralegal berfungsi membantu advokat sehingga sering disebut sebagai asisten hukum.
Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal penting sebagai jembatan bagi masyarakat yang mencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Dwi Saryanto, SH.MH membawakan Materinya yang di beri judul Konsep dasar komunikasi Paralegal, menurut pendapat Saryanto mata pelajaran tentang konsep dasar komunikasi Paralegal, diantaranya mampu meyakinkan pihak lain dan komunikasi yang responsif serta mampu menangkap komunikasi yang dilakukan.
“Saya berharap setelah mengikuti mata pelajaran ini peserta dapat menjelaskan konsep dasar komunikasi, dapat melakukan komunikasi yang meyakinkan pihak lain, melakukan komunikasi yang responsif, dan dapat menarik kesimpulan dari komunikasi yang dilakukan,” papar Saryanto.
Setelah memahami konsep dasar komunikasi, maka penting untuk memahami teknik-teknik yang dapat digunakan dalam berkomunikasi, khususnya bagi seorang paralegal.
“Adapun beberapa teknik tersebut diantaranya adalah teknik komunikasi persuasif, responsif, dan mampu menarik kesimpulan dari yang dikomunikasikan,” tutupnya.
(Khozin)