Aksi Buruh PT CTG Pemalang di Depan Kantor Bea dan Cukai Tegal

 

KOTA TEGAL – RADAR POS NUSANTARA.COM-Ratusan tenaga Buruh PT. Cahaya Timur Garmindo melakukan aksi demo di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, tipe Madya Pabean C Tegal pada hari Jum’at 17 Mei 2024.

Aksi demo tersebut dilatar belakangi adanya surat Kepala KPP Bea dan Cukai Tegal no.S.440/KBC.1006/2024 tertanggal 28 Maret 2024 tentang ” Pembekuan izin fasilitas kawasan berikat PT. CAHAYA TIMUR GARMINDO “.
Dasar pembekuan izin kawasan berikat pada pasal 46 ayat (1) huruf a Undang-undang no 10 tahun 1995 jo. Dan Undang-undang no 17 tahun 2006 tentang ” Kepabeanan yang menyebutkan izin tempat Penimbunan Berikat dibekukan bilamana penyelenggara tempat penimbunan berikat berada dalam pengawasan Kurator sehubungan tempat penimbunan berikat “.

Menurut ketua kordinator aksi demo dan sekaligus kuasa hukum Buruh PT. Cahaya Timur Garmindo, Frans Josua Napitu, SH. menjelaskan ” adanya surat pembekuan izin kawasan berikat berdampak pada nasib para buruh karena berhentinya proses produksi dalam pabrik yang diperkirakan tanggal 22 mei 2024 dan ratusan buruh akan kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,”tandasnya.
” Kami menuntut Kepala KPP Bea dan Cukai Tegal untuk menggunakan DISKRESI dalam hal membatalkan atau mencabut pembekuan izin fasilitas kawasan berikat PT.Cahaya Timur Garmindo ( PT.CTG ), setidak-tidaknya sampai selesainya Purchase Order ( PO) yang belum diselesaikan, ” ucap Frans.

Ditempat yang sama Kepala KPP Bea dan Cukai Tegal, Yudianto memberikan pernyataannya ” bahwa nanti pada hari senen tanggal 20 mei Saya akan datang kesana dan akan di rapatkan bersama dengan pihak perusahaan dan serikat kerja untuk mencari solusi untuk kedepannya dan dari pemerintah akan melakukan upaya apa selanjutnya pada saat nanti dibahas dan masih ada salahsatu pegawai Bea Cukai yang ditempatkan disana, ” jelasnya.

Dalam aksi demonya Buruh PT.CTG memberikan poin tuntutan sebagai berikut ;
1.Meminta KPP Bea dan Cukai Tegal mencabut / membatalkan pembekuan izin Kawasan Berikat PT. CTG.
2.Meminta Presiden RI, Menteri Keuangan RI dan Komisi XI DPR RI untuk melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh Bea dan Cukai, terkhusus KPP Bea dan Cukai Tegal.
3.Meminta Kemenkeu RI mencopot Kepala KPP Bea dan Cukai Tegal.
4.Meminta seluruh rakyat Indonesia untuk memviralkan dan mengawal masalah ini agar menjadi perhatian publik demi tegaknya keadilan sosial.

JOE/RPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *