MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Kabel fiber optik jaringan internet menempel di tiang listrik milik PLN yang ada di desa desa Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Kabel jaringan internet tersebut diketahui milik salah seorang pengusaha wifi diduga ilegal inisial M yang diduga seorang ASN yang bekerja sebagai tenaga pendidik di Desa Banjar Lancat, Kecamatan Panyabungan Timur.
Kabel jaringan internet miliknya itu terlihat menggantung/dicantolkan di aset milik Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mulai dari Desa Pagur, Sirangkap, Huta Tinggi dan Banjar Lancat.
Kabel kabel yang dicantolkan itu diduga tidak memiliki izin secara resmi dari PLN maupun Icon Plus. Dari penulusuran awak media Jumat (24/05/24), Pengoperasian bisnis jaringan internet ilegal tersebut diketahui sudah dilakoninya selama bertahun tahun.
Untuk itu diminta kepada pihak PLN Icon Plus supaya membongkar kabel kabel jaringan internet tersebut sebab tidak memiliki izin resmi dari Perusahaan BUMN.
Sementara itu, M selaku pengusaha wifi yang diduga ilegal di daerah itu mengaku tidak mempunyai izin lengkap sesuai dengan peraturan Kominfo-Rai untuk usaha Wi-Fi RT/RW.
Bahkan dia mengaku berani mencantolkan kabel internetnya di tiang PLN setelah mempertanyakan langsung kepada oknum petugas lapangan PLN di daerah itu. Dan diduga M menyetor ke oknum petugas PLN itu untuk memuluskan usaha ilegalnya.
“Kalau untuk izinnya (pengoperasian bisnis jaringan Wi-Fi di desa tersebut) memang tidak ada, Namun saat ini masih pengajuan. Dan untuk izin cantol kabel internet ke tiang PLN secara resmi memang tidak ada namun saat ditanyai secara lisan ke petugas lapangan PLN apakah boleh disini dipasang katanya boleh asal tidak mengganggu,” kata M ketika dikonfirmasi melalui WA nya.
( HS )