Diduga Sebuah Warung di Pekalongan Timur Jual Obat Terlarang Secara Bebas, Beroperasi Secara Terang-Terangan Siang dan Malam Diduga APH Setempat Terkesan Tutup Mata

PEKALONGAN-RADARPOSNUSANTARA.COM-Ditemukan sebuah warung di salah satu ruko kios pada hari Senin tanggal 27/05/2024 di Jln.Raya Dr.Sutomo kompleks Ruko-TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central Java 51129 mereka jual Obat-obatan terlarang yang berkedok warung sembako semakin marak di wilayah Kabupaten Pekalongan membuat masyarakat merasa resah Pasalnya menimbulkan kenakalan remaja baik tawuran maupun Asusila serta balap liar jelas ini merusak Moral Generasi muda di Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.

Warung tersebut adalah istilah untuk Warung penjual Obat Keras Obat-obatan terlarang warung tersebut marak di Kabupaten Pekalongan dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan transaksinya di sebut warung karena pemiliknya perantau asal luar pulau yang sudah lama menetap di Jawa umumnya mereka tempat tinggal berpindah-pindah tempat

Berdasarkan Aduan dari Masyarakat dengan adanya kegiatan warung tersebut Awak Media langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenarannya ternyata benar adanya kegiatan tersebut yang berada di Jln Raya Dr.Sutomo kompleks Ruko TTC.B.18 Baros Pekalongan Timur Pekalongan City Central Menemukan warung tersebut yang berjualan Obat-obatan terlarang atau yang biasa disebut Warung aceh sebab keberadaan warung tersebut selalu ramai keluar masuk anak remaja yang di duga membeli Obat Terlarang pada siang hari hingga larut malam Obat Terlarang yang umumnya di jual di warung tersebut ada beberapa jenis obat Seperti Tramadol,Exstimer,Yarindo ,Trihex yang di perjual belikan secara bebas tanpa resep dokter

Obat-Obatan Terlarang yang di jual di warung- tersebut seharusnya hanya boleh di jual sesuai resep dokter dan tidak diperjual belikan secara bebas penjualan Obat-Obatan Terlarang tersebut melangar Undang – Undang Kesehatan tentang kemarfasian karena tidak diperbolehkan untuk disalahgunakan

Menurut Informasi atau keterangan dari masyarakat sekitar yang tidak mau disebut namanya warung-warung tersebut diduga Beack Up sama Salah satu oknum anggota yang berdinas di Pekalongan

Kegiatan penjualan Obat-Obatan tersebut bisa di jerat dengan Pasal.196 Undang – Undang Nomor 36.tahun 2009 tentang kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun penjara Kami selaku Awak media akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia

Kami berharap Aparat Kepolisian Penegak Hukum Setempat segera ambil tindakan jangan Tutup mata baik dari tingkat Polsek, Polres, BNN, Polda Jateng segera menindak Tegas para pelaku penjualan Obat-Obatan Terlarang tersebut yang nantinya bisa merusak generasi muda

( Liza A  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *