KENDAL-RADARPOSNUSANTARA.COM- Agus Sarmanto dari PT Pinus Makmur Niaga menyampaikan keraguan sekaligus Dugaan pemalsuan terhadap Surat Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi atas nama PT Pinus Makmur Niaga dengan Nomor: 3.1115/PPKL/PPU/PKL 3/11/2024. Pernyataan tersebut disampaikan Agus kepada awak media Radar Pos Nusantara pada Selasa (23/12/2025).
Menurut Agus Sarmanto, surat yang disebut-sebut diproses oleh J P, pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal, dan diklaim berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup serta Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, diduga tidak sesuai dengan ketentuan administrasi resmi kementerian.
Agus menjelaskan, aduan terkait keraguan dan dugaan pemalsuan dokumen tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada awak media sejak awal November 2025.
“Seharusnya menggunakan logo baru, karena logo baru Kementerian Lingkungan Hidup mulai dipakai sejak 8 November sesuai SK Men LHK Nomor 27 Tahun 2024,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan, dalam surat tersebut masih tercantum nomenklatur kehutanan. “Seharusnya sudah tidak ada unsur kehutanan lagi, karena Kementerian Lingkungan Hidup sudah berpisah dengan Kementerian Kehutanan sejak Oktober 2024,” lanjutnya.
Selain itu, Agus menyoroti kejanggalan lain. “Kode penomoran tidak seperti biasanya surat keputusan kementerian. Stempel juga tampak diduga palsu, karena yang asli bintangnya bagian dalam kosong dan tidak bertinta,” tegasnya.
Sementara itu, J P, pegawai DLH Kabupaten Kendal yang disebut dalam proses pengurusan surat tersebut, hingga kini belum dapat dimintai keterangan.
Awak media Radar pos dan suluhnusantara.news telah tiga kali mendatangi kantor DLH Kabupaten Kendal, namun belum berhasil bertemu yang bersangkutan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Aris Irwanto S.Sos. MM, Kepala DLH Kabupaten Kendal, yang dihubungi melalui sambungan seluler pada 8 November 2025. Saat itu Aris Irwanto S.Sos. MM berjanji akan mempertemukan awak media dengan Joko Purwanto, namun hingga Selasa, 23 Desember 2025, pertemuan tersebut belum terealisasi.
Dalam komunikasi tersebut, Aris Irwanto S.Sos. MM sempat menyampaikan pernyataan, “Jane ora etis kalo orang LH jadi makelar kaya gitu,” serta menjanjikan pertemuan dengan mengatakan, “Besok ketemu saya jam 9 nggih di kantor.” Namun janji tersebut belum terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DLH Kabupaten Kendal maupun Kementerian Lingkungan Hidup belum memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan surat persetujuan teknis yang dipersoalkan. Awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan keterangan berimbang dari seluruh pihak terkait. ( Za )