Aktivis Hingga Anggota Dewan DPRD Jepara Geram, Modus Operandi Baru Sekolah Jual LKS

JEPARA-RADARPOSNUSANTARA.COM | Jeritan masyarakat khususnnya para orang tua murid dikabupaten Jepara terkait modul pembelajaran lembar kerja siswa (LKS) yang dikomersilkan dibeberapa sekolah-sekolah secara sistematis, tersetrukur dan masiv. Kejadian ini sangat disayangkan oleh para penggiat Aktivis Jepara hingga anggota Dewan DPRD kabupaten Jepara.

Hal ini disampaikan oleh salah satu aktivis jepara Antonius Agung FA, yang juga sebagai ketua LPM PEGAS, saat ngopi bareng dengan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, Imam Subhi, S.Kep.Ns., MM., M.Kes. serta aktivis jepara lainnya dan para awak media, di Cafe Coffe24 Jepara. Kamis, (29/1/2026)

“Kami sangat prihatin dengan adanya pratik jual beli modul pembelajaran yang dibebankan kepada wali murid, yang harusnya bisa dibiayai dengan alokasi anggaran dana BOS”, ujar mas Agung, sapaan akrab ketua LPM PEGAS.

Lanjut mas Agung mengatakan bahwa modus operandi penjualannya sekarang diubah dengan skema yang begitu sitemastis. “Apalagi sekarang modus operandinya dengan melibatkan salah satu wali murid untuk membatu menjualkan LKS atau bahasa kerennya Jastip (jasa titip) dengan mendoktrin wali murid lain agar ikut membeli. Namun pihak sekolah cuci tangan, seolah olah tidak menjual LKS secara langsung kepada murid seperti tahun-tahun sebelumnya.” paparnya.

Senada dengan ketua LPM PEGAS, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Imam Subhi, menegaskan bahwa mulai 20 Desember 2025 tidak ada lagi Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar maupun diperjual belikan di lingkungan sekolah.

Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam memastikan dunia pendidikan di Jepara terbebas dari praktik pungutan yang berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.

Menurut Imam, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi dan pengawasan bersama antara DPRD, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah, guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami tegaskan, sejak tanggal 20 Desember 2025 tidak ada lagi LKS yang beredar di sekolah. Sekolah tidak boleh menjadi ruang distribusi maupun transaksi LKS dalam bentuk apa pun,” tegas Imam.

Imam menambahkan, dengan kebijakan tersebut, Jepara dinilai aman dari praktik pungutan liar (pungli) LKS. Ia menekankan bahwa sekolah dilarang mewajibkan siswa membeli bahan ajar tertentu, terutama jika berpotensi menimbulkan kesan pemaksaan.

Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang pengawasan publik apabila di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran. “Kalau masih ada yang beredar atau dijual dengan mengatasnamakan sekolah, silakan laporkan. Itu akan kami tindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi C DPRD Jepara memastikan pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan serta membuka kanal aduan masyarakat.
Langkah ini, kata Imam, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan di Jepara agar tetap fokus pada kualitas pembelajaran, bukan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan polemik.

(Donie Jpr)