KENDAL – RADARPOSNUSANTARA.COM-Dugaan praktik penjualan bahan seragam kepada peserta didik baru pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Cepiring, Kabupaten Kendal, menuai sorotan. Sejumlah orang tua mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp1.550.000 untuk paket bahan seragam dan perlengkapan sekolah saat proses daftar ulang.
Informasi yang dihimpun dari sumber menyebutkan paket tersebut meliputi bahan seragam OSIS, Pramuka, batik khas Kendal, batik identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, serta perlengkapan lainnya. Orang tua juga disebut masih menanggung biaya penjahitan seragam.
Sorotan muncul karena pengadaan seragam dilakukan bertepatan dengan proses daftar ulang sehingga dikhawatirkan menimbulkan persepsi bahwa pembelian dilakukan melalui sekolah.Padahal, ketentuan pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah, koperasi sekolah, maupun pihak tertentu.
Aktivis pendidikan di Kendal, Ifah Kanaya, meminta agar mekanisme penyediaan seragam benar-benar dilaksanakan secara sukarela dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua.
“Apabila sifatnya sukarela, maka pelaksanaannya juga harus benar-benar tidak memberikan kesan wajib. Orang tua harus diberi kebebasan untuk membeli seragam di mana saja sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku menerima paket bahan seragam saat proses daftar ulang.
“Kami menerima kain seragam OSIS, Pramuka, batik Kendal, seragam identitas sekolah, kaos olahraga, atribut, dan perlengkapan lainnya. Total pembayarannya sekitar Rp1.550.000, belum termasuk biaya jahit,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Cepiring, Kuncoro Puji, membantah adanya kewajiban pembelian seragam melalui sekolah. Ia menjelaskan sekolah hanya memfasilitasi pengadaan, khususnya batik sekolah dan batik khas Kendal yang tidak dijual bebas di pasaran.
“SMPN 1 Cepiring tidak mewajibkan, tetapi memfasilitasi pengadaan seragam, khususnya batik sekolah dan batik Kendal melalui Koperasi Sekolah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, informasi mengenai seragam memang disampaikan kepada orang tua saat daftar ulang, namun keputusan membeli tetap berada pada masing-masing wali murid.
“Pembelian tidak wajib. Bahkan ada yang hanya memesan atribut saja,” tegasnya.
Kuncoro juga meluruskan informasi mengenai larangan membeli perlengkapan di luar sekolah. Menurutnya, yang dimaksud hanya name tag agar memiliki bentuk, ukuran, dan jenis huruf yang seragam.
Terlepas dari klarifikasi tersebut, masyarakat berharap pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam di satuan pendidikan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik sesuai kemampuan masing-masing. Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu maupun menjadikan pembelian seragam sebagai syarat mengikuti proses pendidikan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal melakukan pengawasan terhadap mekanisme penyediaan seragam di seluruh sekolah negeri agar berjalan sesuai regulasi, mengedepankan transparansi, tidak mengandung unsur pemaksaan, serta tidak membebani orang tua peserta didik.
( Tim Red )