KENDAL – RADARPOSNUSANTARA.COM–DPRD Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (29/10/2026), dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027, pembahasan Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, S.Pd.I, dan dihadiri Bupati Kendal, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, pimpinan BUMD, anggota DPRD, serta unsur media dan masyarakat.
Agenda pertama berupa penyampaian Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun 2027. Raperda tersebut disampaikan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD menyepakati KUA-PPAS APBD 2027 dalam rapat paripurna pada 16 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal menyampaikan Raperda APBD 2027 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paripurna juga membahas penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda di luar Propemperda mengenai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Masing-masing fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan pendapat terhadap rancangan regulasi tersebut.
Agenda berikutnya adalah penyampaian laporan hasil kerja Pansus I, III dan IV. Laporan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban Pansus setelah menyelesaikan pembahasan sejumlah Raperda.
Rapat kemudian berlanjut pada persetujuan bersama Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kendal Tahun 2026–2045.
Setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kendal serta menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, Raperda tersebut memperoleh persetujuan bersama untuk selanjutnya diproses menuju tahapan penetapan dan pemberlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama dan penyerahan berita acara antara DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal.
Selain itu, DPRD Kendal secara resmi membubarkan Pansus yang telah menyelesaikan masa tugasnya sekaligus membentuk Pansus baru untuk membahas sejumlah Raperda.
Sebanyak lima Raperda yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna 2 September 2026 menjadi bagian dari agenda kerja Pansus baru, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD, Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, serta Raperda Bangunan Gedung.
Dalam rapat tersebut juga ditetapkan pimpinan Pansus I, II, III dan IV setelah dilakukan pemilihan oleh anggota Pansus.
Ketua DPRD Kendal menegaskan, pembentukan Pansus merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan memastikan setiap Raperda dibahas secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan selesainya seluruh agenda, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada 29 Oktober 2026 secara resmi ditutup.
( Red )



