JAKARTA,RADAR POS NUSANTARA-
Semenjak pemerintahan Presiden Jokowi,Banyak program program yang digulirkan pemerintahannya salah satunya program sertifikat (PTSL)dengan adanya program tersebut antusias masyarakat pemohon begitu banyak,soal sertifikasi tanah terutama di Bekasi Jawa Barat, usut dan hasil temuan dilapangan diwarnai praktik pungutan liar ratusan hingga jutaan rupiah.
Ada Salah satu seorang warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi yang enggan disebut jati dirinya mengungkapkan kekecewaan dengan adanya praktik pungutan liar tersebut Kepada media 22/3/2022.
“Memang Enggak merata sih jumlah (pungli) nya.berfariatif ada yang ratusan hingga jutaan, padahal program pemeintah sudah jelas dan ikut aturan SKB 3Meteri,tapi faktanya dilapangan masih ada pungli ditarik dengan biaya lebih”imbuhnya warga itu.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah atau yang biasa disebut Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) awalnya mulai disosialisasikan di lingkungan warga pada bulan februari 2022.
Sosialisasi dilakukan oleh ketua RT dan RW setempat. Karna program itu menyasar warga ada di tujuh RW Kelurahan Jatimurni.
Memang Pada sosialisasi awal,warga sudah diberitahu bahwa ada biaya ratusan hingga R jutaan agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Pada awalnya disebut satu RT diberikan kuota sekitar 50 lahan untuk disertifikasi. karena ada biaya begitu, banyak yang enggak ikut. Akhirnya, sistem kuota itu ditiadakan, tapi ya duitnya tetap jalan,” ujar warga setempat.
Tak hanya itu, besaran pungutan bertambah apabila status lahan yang hendak mengikuti program PTSL hanya berupa girik.
“Dibilangnya ada pungutan Rp 10.000 per meter persegi buat yang lahannya masih girik. Kalau yang ada akta jual beli, itu enggak dipungut lagi, cuma jutaan doang,”imbuhnya
Warga setempat sempat mengaku, telah mentransfer uang ke rekening RT tanpa diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Uang itu disebut akan diteruskan ke petugas yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dan petugas pengukuran tanah dari BPN juga sudah mulai datang ke lingkungan warga untuk melakukan pengukuran tanah masing masing.
Ia dan sejumlah warga sebenarnya merasa keberatan dengan pungutan itu. Tetapi, ia sendiri di lingkungannya tak mengetahui bahwa program itu semestinya gratis.dan cuma ikut aturan skb 3menteri.
warga juga beranggapan bahwa program tersebut adalah peluang yang baik untuk urus sertifikat tanah.karna kalau mengurus sendiri bisa memakan biaya mahal, Oleh karna itu, kebetulan ada program tersebut tak boleh disia-siakan.
“mumpung bayar murah karna program pemerintah ya terpaksa pinjam uang sana-sini dulu buat bayar sertifikat,” ujar warga setempat.
Kalau orang yang banyak uang, pasti gampang-gampang saja bayar segitu. Tapi buat yang enggak punya uang, Ya pasti pinjam uang sana sini kayak saya, kalau gak punya uang ya enggak ikutan bikin sertifikat” imbuhnya.
Menanggapi hal isu tersebut, Kepala Kantor BPN Kota Bekasi Andi Bakti Djufri angkat bicara.
Sudah menjelaskan bahwa ketika ada penyuluhan dilakukan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pwgawai atau pihak BPN.
“Karna Saya sudah menyampaikan, tidak ada biaya administrasi dari pertanahan. Mulai dari pengukuran, panitia, surat keputusan (SK), sampai terbitnya sertifikat,” kata andi.
Andi menambahkan, meski semua sudah dianggarkan oleh Anggaran Pembelanjaan Biaya Negara (APBN), namun untuk masalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kemudian materai, dan biaya patok, biaya tersebut tetap dibebankan kepada warga.
Ia juga mengatakan, jika memang ada informasi tentang pungutan yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN, maka saya pastikan itu adalah oknum. Dan saya akan kroscek apabila nantinya terbukti saya akan beri sangsi tegas ” imbuhnya ( Tim Red )