Bawaslu Kendal Turunkan Semua Baliho Caleg dan Capres di Sepanjang Jalan Protokol Kendal. Anggota PKS : Harusnya di Lakukan Pada Awal Kampanye, Bukan di Bulan-bulan Akhir

KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Bawaslu Kabupaten Kendal bersama OPD terkait menurunkan semua Baliho Caleg maupun Capres yang ada di sepanjang jalan Protokol Kendal, dimulai dari Pertigaan Kodim 0715 sampai pertigaan depan Polres Kendal, Rabu 17/01/24.

Penurunan dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat yang masuk ke Bawaslu terkait dengan maraknya bahan-bahan kampanye yang terpasang di sepanjang jalan protokol.

Atas aduan itu, kemudian Bawaslu menyurati Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Selanjutnya secara tehnis KPU menyurati masing-masing Partai pemilik APK untuk segera menurunkan bahan kampanyenya yang terpasang.

“Kami beri waktu 3 hari untuk menurunkan balihonya, apabila selama itu tidak diturunkan, maka kami dengan instansi terkait akan menurunkannya,” tegas Atho’illah.

Menurut Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Muhammad Atho’illah, diturunkannya Baliho-baliho tersebut karena melanggar perda dan PKPU nomor : 458, menurutnya, disepanjang jalan protokol tersebut merupakan lokasi yang dilarang dipasang bahan-bahan kampanye atau sejenisnya.

Ditambahkan oleh Atho’illah, bila bahan-bahan kampanye ini telah ditertibkan, kemudian muncul lagi alat peraga kampanye (APK) baru, tentu tindakanya akan melalui proses lagi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pembersihan ini dilakukan untuk yang kedua kalinya, yang terpenting kita bekerja sesuai dengan regulasi yang ada saja mas,” ucapnya.

Menanggapi diturunkannya bahan kampanye milik parpol peserta pemilu ini, awak media mencoba meminta tanggapan kepada salah anggota partai pengusung Paslon pilpres, Sulistyo Wibowo.

Pembersihan yang dilakukan oleh Bawaslu bersama OPD terkait sangat disayangkan oleh salah satu anggota Komisi D dari Fraksi PKS Sulistyo Wibowo, menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bawaslu dianggap tidak fair, pasalnya pencopotan tersebut dilakukan di bulan-bulan terakhir.

“Kalau memang disepanjang jalan protokol tersebut tidak boleh dipasang alat peraga kampanye atau baliho Caleg atau Paslon Capres, harusnya sejak awal masuk masa kampanye sudah dibersihkan, sehingga masyarakat menjadi tau, kalau di daerah tersebut dilarang memasang alat peraga kampanye, jangan sudah mendekati Pelaksanaan Pemilu atau pilpres baru dibersihkan, pasti akan ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil,” tegas Sulistyo.

“Faktanya selama ini banyak yang pasang Baliho, Spanduk, dan MMT di sepanjang jalan itu, dan Bawaslu diam saja, sehingga masyarakat atau peserta pemilu berasumsi bahwa daerah itu tidak dilarang, lha ini setelah mendekati bulan-bulan terkahir, baru diadakan penertiban,” imbuhnya dengan kesal.(*)

Penulis : A. Khozin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *