KENDAL JATENG | RADARPOSNUSANTARA.COM – Pungky Nur Cahyo bersama 4 Kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Semarang, Kedatangan mereka guna menanyakan kelanjutan perkara tersangka mantan Direktur PDAM Salatiga karena dianggap jalan ditempat.
Kemudian warga jalan langensuko nomor 496 RT. 01 RW 03 Kelurahan Salatiga tersebut meminta Kantor Karman Sastro & Patners guna melakukan gugatan perdata terhadap PDAM Salatiga sekaligus mengawal tindak pidana penyerobotan tanah, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
Seperti yang sudah diberitakan oleh media ini, bahwa mantan Direktur PDAM Salatiga Darminta dan orang yang mengaku pemilik tanah Mustofa bin Djaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah, penyebabnya mereka diduga melakukan penyerobotan tanah dan dugaan Pencucian uang saat ia menjadi Direktur PDAM Salatiga.
“Tersangka membeli tanah C nomor 265 atas nama Mustofa bin Djaenal yang ternyata obyek tanahnya sudah bersatatus SHM Nomor 56 atas nama Pungky Nur Cahyo yang tak lain adalah cilent kami,” tegas Karman.
Selanjutnya Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jateng, dari hasil penyelidikan, kemudian Dirreskrim Polda Jateng meningkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan LP/B/223/IV/2022/SPKT Polda Jateng dengan menetapkan 2(dua) tersangka yaitu H. Darminta dan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah, Mustofa bin Djaenal.
“Keduanya sudah ditahan sejak 28 Oktober 2022, Namun ditangguhkan pada tanggal 9 Desember 2022 dan sampai hari ini masih bebas,” terang Karman selaku Ketua Tim Hukum.
Didapati Kasusnya jalan ditempat, Karman Sastro bersama Tim hukumnya mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa tengah untuk menanyakan perkaranya, mengingat kedua tersangka sudah ditetapkan lebih dari 1 tahun.
“Sudah lebih dari 1 tahun keduanya berstatus tersangka, namun sampai hari ini berkas perkara belum P 21, kami pingin tau, apa kendala dan hambatannya,” ucap Karman
“Menurut info yang kami dapat, pihak penyidik juga sudah mendatangkan saksi ahli pidana, kenapa masih bolak balik saja,”tambah Karman dengan gemas.
Senada dengan Karman, kekecewaan yang sama juga dirasakan Kuasa hukum lainnya M. Kusuma Aji, menampakan rasa heran nya dengan Polda dan Kajati Jateng, pasalnya mereka tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi kepada keduanya, padahal sudah jelas kerugiannya, PDAM mengeluarkan uang 150 jutaan guna membeli tanah milik orang lain.
“Usai di beli, ternyata tidak bisa balik nama, sebab di BPN obyek sudah menjadi SHM atas nama Client kami,” beber Aji
Aji juga berharap agar pihak penyidik mampu mengungkap peristiwa ini sampai dengan akar-akarnya, sebab rasanya janggal apabila pembelian tanah ini dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain.
“Barusan saja kami dapat informasi dari PTSP, bahwa berkas perkara ternyata belum dikirim ke Kejaksaan, ini betul-betul aneh, sudah ada tersangka, tapi berkas belum dikirim ke Kejaksaan, harusnya ya sudah lah,” ucap Aji dengan heran.
Penulis : A. Khozin