Pelaku Tambang Ilegal di Kotanopan Diduga Menggunakan BBM Solar Bersubsidi Untuk Alat Berat

MADINA SUMUT-RADARPOSNUSANTARA.COM-Aktivitas kegiatan tambang emas tanpa izin (Peti) di Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal semakin nekat beroperasi, padahal pertambangan emas tersebut samasekali tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Peluang usaha ilegal tersebut diduga banyak dimanfaatkan oleh oknum aparat juga pihak pihak yang tak bertanggungjawab yang merasa kebal hukum dengan nekat membuka tambang emas ilegal di DAS Batang Gadis apalagi Terkait penggunaan alat berat diduga menggunakan BBM solar bersubsidi dari pemerintah tanpa rasa takut akan tindakan dari aparat penegak hukum dan seolah pemerintah daerah madina juga terkesan tutup mata tanpa ada tindakan.

Bahkan Presiden Joko Widodo sudah pernah memerintahkan TNI dan Polri supaya menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri kala itu. Jakarta Rabu (8/2). Namun sampai hari ini,hingga berita ini ditayangkan tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,bahkan Pemerintahan Kabupaten Madina juga kurang tegas untuk menindak aktivitas pertambangan, padahal sudah ada instruksi dari pusat tersebut dan belum juga menindak pelaku dan menertibkan lokasi lokasi tambang emas ilegal tanpa izin yang berada di Kotanopan dan Batang Natal, juga menindak para oknum penyalur BBM solar bersubsidi.

Mirisnya, hingga hari ini akibat tambang emas ilegal itu sudah merusak alam, lingkungan, serta areal pertanian, persawahan milik warga,juga mengancam pemukiman di tepi sungai. Para penambang tidak mempedulikan hasil keputusan bersama unsur Forkopimda yang menyatakan tambang tersebut ditutup, justru semakin menjadi jadi. Kamis (08/02)

Selain itu, para pelaku tambang emas tanpa izin itu diduga menggunakan minyak BBM jenis Solar  bersubsidi. Seorang pria inisial P warga Kecamatan Panyabungan diduga menjadi penyuplay minyak solar bersubsidi kepada para pemain tambang tersebut. Ini diketahui dari hasil investigasi dilapangan dengan mengikutinya mulai dari galon hingga ke lokasi tambang di Kotanopan. Dengan menggunakan mobil pickup bertanda, operator pengisi minyak terlihat memasukkan selang nozel minyak ke dalam mobil pickup yang didalamnya sudah berisi puluhan jerigen. Ini kemudian disalurkan ke para penambang emas ilegal dengan harga yang fantastis. sampai sekarang belum pernah terdengar aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan hal tersebut.

Diketahui barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Dalam program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi, pembelian oleh kendaraan pribadi roda empat dibatasi paling banyak 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari.

Merujuk aturan yang disebutkan itu, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi.

 

( Team )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *