KENDAL | RADARPOSNUSANTARA.COM – Tukar menukar tanah kas desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal menemukan titik terang.
Pasalnya Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan Kepala Desa terhadap Bupati Kendal yang membatalkan tukar menukar atau tukar guling tanah kas desa dengan tanah milik perorangan.
Law Office Karman Sastro & Partner dipercaya oleh Kepala Desa Botomulyo untuk melakukan gugatan Bupati Kendal ke PTUN Semarang.
“Bupati Kendal kita gugat ke pengadilan PTUN karena telah menerbitkan Surat Kepurusan No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023 yang pada subtansinya membatalkan tukar menukar tanah kas desa Botomulyo. Akibat dari penerbitan ini, seluas kurang lebih 3,2 hektar tanah sawah tak dapat dibalik nama menjadi tanah kas pemerintah desa Botomulyo,” terang ketua tim Karman Sastro kepada awak media ini, Kamis 21/04/24.
“Sementara itu, bekas tanah kas desa Botomulyo seluas 1,6 Hektar sudah beralih nama pihak lain,”jelas
Karman Sastro
Selanjutnya Karman menjelaskan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 21 Maret 2024 kita telah mendapatkan putusan yang disampaikan oleh Pengadilan PTUN melalui E-Court.
“Dalam putusan perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG tersebut, Mejelis hakim talah mengabulkan gugatan yang amar putusanya menegaskan batal dan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Bupati Kendal No:356/114/Ks/Insp tertanggal 16 Juni 2023. Selain itu, Bupati Kendal diperintahkan untuk mencabut kembali atas pembatalan tukar menukar,” tegas Karman.
Mantan aktifis YLBHI-LBH Semarang ini memberikan apresiasi terhadap pengadilan yang telah memutus perkara karena telah menempatkan keadilan bagi pemerintah desa.
“Kita mampu membuktikan jika SK Bupati Kendal tentang pembalatan tukar menukar cacat hukum dan melanggar Undang-Undang,” tegasnya.
Terkait dengan keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Kepala Desa Botomulyo tersebut, awak media ini berusaha meminta tanggapan bupati melalui wa, namun sampai dengan berita ini tayang, belum mendapatkan jawaban dari Bupati.
Penulis : A. Khozin